727 Warga Binaan Dapat Remisi, 5 Di Antaranya Narapidana Kasus Korupsi

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 17:54 WIB
WARGA BINAAN: Penyerahan remisi bagi warga binaan apas di Kukar dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. (IST)
WARGA BINAAN: Penyerahan remisi bagi warga binaan apas di Kukar dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. (IST)

 

TENGGARONG – Sebanyak 727 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Tenggarong, dari Lapas Kelas IIA, Lapas Perempuan hingga Lapas Anak, diusulkan memperoleh remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Remisi tersebut diserahkan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri di Lapas Kelas IIA Tenggarong. Penyerahan remisi tersebut mencakup warga binaan dari Lapas Perempuan dan Lapas Anak. Aulia menyerahkan remisi mewakili Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Dari 727 WBP yang diusulkan, sebanyak 336 orang masuk kategori remisi berdasarkan PP Nomor 99, terdiri atas 325 WBP kasus narkotika, 5 WBP kasus korupsi, dan 6 WBP kasus illegal logging.

Sementara 391 WBP lainnya merupakan warga binaan dengan perkara pidana umum. Berdasarkan besaran Remisi Umum I (RU-I), sebanyak 128 WBP memperoleh remisi satu bulan, 160 WBP memperoleh dua bulan, 256 WBP memperoleh tiga bulan, 116 WBP memperoleh empat bulan, dan 42 WBP memperoleh lima bulan. Total perolehan RU-I tercatat 702 WBP.

Selain itu, terdapat 25 WBP yang memperoleh Remisi Umum II (RU-II). Rinciannya, 4 WBP memperoleh remisi satu bulan, 4 WBP dua bulan, 14 WBP tiga bulan, 1 WBP empat bulan, dan 2 WBP lima bulan. Serta 14 WBP yang mendapat RU-II bebas langsung.

Bagi Aulia, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Momentum tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk menjalani proses pembinaan dengan lebih baik sebelum kembali ke lingkungan masyarakat.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Graha Indah Rutin Patroli Malam

Remisi ini diharapkan menambah semangat, kedisiplinan, integritas, dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat. “Di sini hanyalah tempat transit. Harapan kami melalui pembinaan yang dilakukan, warga binaan menjadi semakin lebih baik dan siap memberikan kontribusi nyata ketika mereka bebas dan kembali ke masyarakat,” jelasnya.

Di sisi lain, persoalan kapasitas lembaga pemasyarakatan juga menjadi perhatian Pemkab Kukar. Pemerintah daerah terus berkoordinasi terkait rencana perluasan maupun pembangunan fasilitas pembinaan baru.

Aulia mengatakan Pemkab Kukar berencana menyiapkan lahan pada tahun depan untuk mendukung pembangunan tempat pembinaan atau tahanan yang membutuhkan kapasitas tambahan.

“Kami tetap terus berkoordinasi terkait rencana perluasan tersebut. Kalau tahun depan, impian kami sudah kita koordinasikan, kami akan menyiapkan lahan untuk pembangunan tempat pembinaan atau tahanan yang perlu ditampung di luar,” ungkapnya.

Menurut Aulia, pekerjaan rumah di Lapas Perempuan menjadi salah satu prioritas yang akan diselesaikan terlebih dahulu. Setelah itu, pemerintah daerah akan melihat kesiapan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melanjutkan rencana pembangunan.

Rencana tersebut diharapkan dapat mendukung kebutuhan fasilitas pemasyarakatan sekaligus memperkuat proses pembinaan warga binaan di Kukar. (*)

Editor : Sukri Sikki
Aulia Rahman Basri warga binaan remisi kasus korupsi