Sebulan setelah Kasus Keracunan, Dapur MBG Sebulu Ulu Masih Disegel

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 18:21 WIB
BERMASALAH: Dapur SPPG Sebulu Ulu. (IST)

  
BERMASALAH: Dapur SPPG Sebulu Ulu. (IST)   

 

TENGGARONG – Lebih dari sebulan setelah laporan dugaan keracunan yang dialami puluhan penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sebulu Ulu masih disegel dan belum beroperasi.

Sekretaris Kabupaten Kukar Sunggono mengatakan, berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, pengelola masih menjalani proses pemenuhan sejumlah persyaratan sebelum dapur tersebut dapat dibuka kembali.

“Informasi terakhir masih disegel, tapi insyaallah sedang dalam proses untuk dibuka kembali,” ujar Sunggono.

Baca Juga: Karhutla Muara Muntai Padam setelah Sebulan Ditangani, Petugas Masih Waspada Bara Bawah Tanah

Menurutnya, operasional SPPG Sebulu Ulu untuk sementara dihentikan. Pengelola diminta melengkapi persyaratan dan membenahi infrastruktur yang belum sesuai dengan ketentuan program. “Tidak beroperasi, kemudian diminta untuk memenuhi beberapa ketentuan yang dibuat, di-list ulang,” katanya.

Sunggono menjelaskan, proses evaluasi antara lain dilakukan dengan meminta kepala SPPG menunjukkan persyaratan dan kondisi infrastruktur yang tersedia.

“Yang saya tahu itu dari MBG, online dengan kepala SPPG, kemudian disuruh menunjukkan persyaratan-persyaratan yang ada, infrastruktur yang ada di SPPG itu,” jelasnya.

Baca Juga: Samarinda Sumbang Seperempat Perjalanan Wisnus Kaltim, Tembus 363 Ribu pada Juli

Jika masih terdapat ketentuan yang belum terpenuhi, pengelola diberikan waktu untuk melakukan perbaikan. Namun, Sunggono tidak merinci tenggat waktu maupun seluruh persyaratan yang harus dilengkapi.

“Kalau belum terpenuhi, maka harus dipenuhi dalam waktu tertentu. Kalau tidak bisa, ya dikosongkan,” ujarnya. Sunggono juga tidak menjelaskan lebih lanjut konsekuensi administratif yang dimaksud dengan istilah “dikosongkan”.

Baca Juga: Anggaran RTku Terbaik Bakal Dipangkas, Pimpinan DPRD Kukar Bilang Uji Coba untuk APBD-P 2026

Salah satu ketentuan terbaru yang disebutnya adalah kewajiban menyediakan pos keamanan di setiap SPPG. “Macam-macam ketentuannya. Salah satu yang paling terbaru adalah di setiap SPPG harus ada pos keamanan. Itu baru,” ungkapnya.

SPPG Sebulu Ulu sebelumnya dihentikan operasionalnya setelah muncul laporan dugaan keracunan yang dialami puluhan penerima manfaat MBG pada awal Agustus 2026.

Dalam keterangannya, Sunggono tidak memaparkan hasil pemeriksaan laboratorium ataupun kesimpulan medis mengenai penyebab keluhan yang dialami para penerima manfaat. Karena itu, peristiwa tersebut tetap disebut sebagai dugaan keracunan.

Ia juga belum merinci pihak yang melakukan penyegelan serta dasar administratif yang digunakan. Kepastian pembukaan kembali SPPG Sebulu Ulu bergantung pada hasil evaluasi dan pemenuhan seluruh ketentuan yang dipersyaratkan. (*)

Editor : Sukri Sikki
Sunggono keracunan Sebulu SPPG Mbg