KALTIMPOST.ID, TENGGARONG - Kepolisian Sektor Muara Jawa menangkap seorang pria berinisial IB (47) yang nekat membuka lahan dengan cara membakar di kawasan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pengungkapan kasus pembakaran hutan dan lahan ini bermula dari patroli siber petugas yang mendapati rekaman video kebakaran lahan beredar di media sosial. Polisi kemudian bergerak cepat menelusuri titik api yang berada di sekitar area Tol Km 56 Teluk Dalam RT 07.
Unit Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Cheris Fachrizal langsung terjun menuju lokasi kejadian guna memastikan kondisi di lapangan. Medan yang sulit memaksa petugas menumpang truk pengangkut sebelum melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menembus kawasan hutan.
Baca Juga: Pertama di Kalimantan, RSUD IA Moeis Samarinda Buka Klinik Gagal Jantung Ditanggung BPJS
"Akses jalan menuju lokasi cukup jauh ke dalam, sehingga anggota sempat berhenti di Tol Km 56, melintasi jembatan layang, lalu menumpang truk hauling sebelum berjalan kaki ke titik api," ujar Kapolsek Muara Jawa Iptu Yoga Fatur Rahman.
Setibanya di sebuah pondok di dalam kawasan lahan tersebut, petugas mendapati tersangka IB yang merupakan pemilik lahan sekaligus penghuni pondok. Tanpa perlawanan, pria yang tercatat sebagai warga Kelurahan Batuah, Kecamatan Loa Janan, itu mengakui seluruh perbuatannya.
"Saat diinterogasi di lokasi, pelaku mengakui secara langsung bahwa dirinyalah yang membakar lahan tersebut untuk keperluan pembersihan lahan," tutur Ipda Andi Cheris Fachrizal.
Modus yang digunakan pelaku terbilang konvensional namun sangat berbahaya bagi kelestarian lingkungan. Pelaku memanfaatkan potongan karet ban bekas yang disulut api guna mempercepat kobaran api menjalar ke semak belukar di sekitarnya.
Baca Juga: Kaltim Cetak Hattrick Juara Umum MTQ Nasional, Hetifah Tekankan Pentingnya Pembinaan Berkelanjutan
"Pelaku menyulut api menggunakan potongan karet ban bekas dan korek gas agar api cepat membesar dan membakar semak belukar di lahannya," imbuh Andi Cheris.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dua buah potongan karet ban yang telah hangus terbakar serta satu buah korek api gas berwarna kuning.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Muara Jawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pembakaran yang membahayakan keamanan umum dan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pelaku terancam Pasal 308 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, penyidik juga menyematkan Pasal 36 Paragraf IV Kehutanan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo