KALTIMPOST.ID, Awal 2025, persoalan lingkungan di Kutai Timur semakin menjadi sorotan. Habitat orang utan terus terfragmentasi akibat ekspansi industri, menyebabkan 37 individu harus ditranslokasi karena kehilangan ruang hidupnya.
Di sisi lain, pencemaran dan perusakan lingkungan oleh perusahaan terus terjadi, setidaknya dua perusahaan telah dikenai sanksi atas pelanggaran lingkungan.
Di tengah situasi ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengeklaim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Industri 2025-2044 akan memperhatikan aspek lingkungan secara serius.
Regulasi ini dikatakan akan mengatur pengelolaan industri agar lebih berkelanjutan dan tidak merusak ekosistem.
"Insyaallah, raperda ini berwawasan lingkungan. Kami pastikan aspek konservasi, termasuk di kawasan seperti Wehea, tetap menjadi perhatian" ujar Asisten 2 Kabupaten Kutai Timur, Zubair.
Ia menambahkan, aturan dalam raperda ini akan memperketat batasan terhadap perusahaan, termasuk dalam hal pengelolaan limbah, penerapan teknologi ramah lingkungan, serta kewajiban perusahaan untuk melakukan rehabilitasi lingkungan pasca-eksploitasi.
"Kami ingin memastikan bahwa industri di Kutai Timur tumbuh tanpa mengorbankan keseimbangan ekologis," tegasnya.
Namun, klaim pemerintah ini menghadapi tantangan besar. Fragmentasi habitat orang utan yang terus terjadi akibat aktivitas industri menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan lingkungan belum cukup efektif.
Sementara itu, pencemaran yang dilakukan oleh perusahaan membuktikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum masih lemah.
Pemerintah berjanji raperda ini akan menjadi solusi dengan memperketat pengawasan dan memperjelas sanksi bagi pelanggar lingkungan.
Namun, efektivitas regulasi ini akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan.
Jika tidak diawasi dengan ketat, raperda ini berisiko hanya menjadi dokumen kebijakan tanpa dampak nyata bagi lingkungan.
"Dengan adanya Raperda Industri ini, penjagaan lingkungan akan semakin ketat. Karena dari lingkungan itulah kita hidup, makanya perlu dijaga dan dilestarikan," pungkasnya.
Editor : Hernawati