KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah mencari solusi agar guru honorer tetap mendapatkan insentif di tengah aturan dari pemerintah pusat. Salah satu skema yang sedang dikaji adalah Kontrak Kerja Individu (KKI) yang diterapkan di Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
KKI disebut sebagai outsourcing plus, karena memberikan solusi bagi tenaga pendidik honorer yang tidak termasuk dalam kategori PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan skema ini, guru honorer tetap bisa mendapatkan insentif tanpa melanggar regulasi pusat yang melarang daerah mengalokasikan anggaran untuk tenaga di luar PNS dan PPPK.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim Mulyono mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan studi banding ke DKI Jakarta bersama tim hukum dan keuangan daerah. "Kami berdiskusi dengan pihak Disdik DKI Jakarta dan melihat bagaimana mereka menerapkan KKI sebagai solusi bagi tenaga honorer," ujarnya.
KKI memungkinkan guru honorer dikontrak secara individu dengan mekanisme yang lebih fleksibel dibandingkan sistem outsourcing biasa. Namun, ada tantangan dalam penerapan sistem ini di Kutim, terutama terkait regulasi dan batasan usia bagi tenaga kerja yang dapat dikontrak.
“Kami ingin memastikan bahwa model ini bisa diterapkan dengan aman di Kutim. Jika memungkinkan, kami akan melakukan modifikasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan daerah,” tambahnya.
Saat ini, Disdikbud Kutim masih dalam tahap koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat untuk menyusun regulasi yang tepat. "Kami berharap setelah Lebaran ada keputusan final sehingga insentif untuk guru honorer bisa tetap diberikan tanpa melanggar aturan," katanya.
Dengan mengadopsi atau memodifikasi sistem KKI, Pemkab Kutim berharap dapat memberikan kepastian bagi ribuan guru honorer yang masih berjuang di dunia pendidikan tanpa status kepegawaian yang jelas. (*)
Editor : Duito Susanto