Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kutim Berhasil Diamankan Polisi

Jufriadi • Rabu, 23 April 2025 | 15:02 WIB
GERAK CEPAT: Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang mengamankan pelaku pencabulan kepada anak di bawah umur.
GERAK CEPAT: Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang mengamankan pelaku pencabulan kepada anak di bawah umur.

KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Seorang wanita berinisial IY diamankan Polsek Sangkulirang, Kutai Timur, setelah diduga melakukan pencabulan sesama jenis terhadap anak yang masih 8 tahun di rumah korban. Penangkapan dilakukan pada Minggu (20/4).

"Diduga pelaku ini perempuan tapi memiliki kelainan suka sama jenis," kata Kapolsek Sangkulirang, Erik Bastian, saat dihubungi, Rabu (23/4).

Kejadian tersebut terungkap ketika orang tua korban mendapati anaknya kesakitan saat sedang buang air kecil. Korban mengeluhkan rasa nyeri di bagian kemaluan dan ditemukan adanya bercak darah yang keluar dari area tersebut, Jumat (18/4).

Menyadari hal itu, orang tua segera membawa korban ke Puskesmas Sandaran untuk mendapatkan perawatan medis, sekaligus melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sangkulirang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Enggang Sangsaka dari Polsek Sangkulirang langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa sebilah badik.

Pelaku diamankan bersama barang bukti celana pendek warna hijau terdapat bercak darah (milik korban), celana pendek warna abu abu bermotif kotak kotak terdapat bercak darah (milik terlapor) dan sebilah badik dengan panjang 15 cm lengkap dengan sarung nya (milik terlapor).

"Keterangan pelaku berubah-ubah, makanya kami sesuai prosedur saja karena kan keterangan pelaku itu nilainya nol. Saksi-saksi dan alat buktinya kita anggap cukup, memenuhi syarat untuk dinaikkan statusnya jadi tersangka, kita proses" jelasnya.

Menurut keterangan keluarga korban, pelaku baru satu malam menginap di rumah mereka. Pelaku diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal dan saat bermalam di rumah korban, ia diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban menggunakan tangannya.

"Atas kejadian tersebut pelaku mengalami trauma yang mendalam," tambahnya.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#anak #pencabulan #kutai timur #sesama jenis #sangatta