KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai menarik sejumlah produk marshmallow dari peredaran.
Hal itu setelah hasil siaran pers resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan bahwa sembilan item cemilan tersebut mengandung unsur babi.
Baca Juga: Tahun Ini Sudah Ada 341 Kasus Baru Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kaltim, Ini Penyebabnya…
Penarikan dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim bersama tim gabungan, yang terdiri dari aparat kepolisian, Satpol PP, Bagian Perekonomian Setkab Kutim, serta Lembaga Perlindungan Konsumen. Empat tim diturunkan ke lapangan untuk menyisir toko modern, toko konvensional besar, hingga sebagian toko kelontong.
“Di beberapa titik masih ada kita temukan barang yang bersangkutan dan kita titip untuk selanjutnya ditarik dari peredaran,” ujar Kepala Disperindag Kutim Nora Ramadhani, Selasa (13/5/2025).
Ia memastikan sebagian besar produk bermasalah sudah ditarik atau diretur oleh toko. Namun, Disperindag tetap mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam melaporkan jika masih menemukan produk serupa beredar di pasaran, terutama di toko-toko kecil dan warung tradisional yang belum tersentuh pengawasan langsung.
“Minta tolong media, kalau memang ada masyarakat menemukan di toko-toko kecil, mohon diinformasikan ke kami untuk kami tarik,” tambahnya.
Berikut sembilan produk marshmallow yang dinyatakan mengandung unsur babi dan telah masuk daftar penarikan:
- ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil)
- ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga)
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, anggur)
- Corniche Apple Teddy Marshmallow (rasa apel, bentuk teddy)
- ChompChomp Mini Marshmallow (bentuk tabung)
- Hakiki Gelatin (bahan pembentuk gel)
- Larbee-TYL Marshmallow isi selai vanila
- AAA Marshmallow rasa jeruk
- SWEETME Marshmallow rasa cokelat
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kutim Achmad Dony Eeviady menambahkan, pihaknya masih akan terus melakukan pengawasan di tiap kecamatan.
Dan akan melakukan tindakan tegas terhadap toko yang masih menjual produk yang dilarang sesuai ketentuan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kita masih menyita kalau memang ada yang menyimpan. Setelah itu pihak toko atau kita yang memusnahkan. Tapi kalau masih kami ada temukan itu sudah tindak pidana kita lakukan,” tegasnya. (*)
Editor : Ery Supriyadi