Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Bupati Ardiansyah Sulaiman Siap Hadapi Mediasi Sengketa Sidrap, Optimistis Kampung Sidrap Milik Kutim

Jufriadi • Jumat, 16 Mei 2025 | 13:50 WIB
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa wilayah Kampung Sidrap menempatkan gubernur Kalimantan Timur sebagai mediator antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kota Bontang, dan Kutai Kertanegara.

Meski belum ada putusan final, Pemkab Kutim yakin bahwa secara hukum dan administrasi, Sidrap masih berada dalam wilayah Kutai Timur.

Putusan sela perkara nomor 10/PPU-XXII/2024 yang dibacakan MK pada Rabu (14/5/2025) menilai mediasi sebelumnya belum berjalan optimal. Karena itu, MK meminta dilakukan upaya mediasi ulang, difasilitasi oleh gubernur dan Kementerian Dalam Negeri.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung. Meski belum memberikan komentar mendalam, ia menegaskan bahwa secara regulasi, posisi Kutai Timur atas Kampung Sidrap masih kuat.

"Kutai Timur lebih optimistis lagi. Karena untuk perubahan wilayah harus ada persetujuan DPRD dan gubernur Kaltim," ujar Ardiansyah, Jumat (16/5).

Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Kutim telah menindaklanjuti status Kampung Sidrap sebagai desa persiapan, sebagai bentuk legitimasi administratif berdasarkan respon dari pemprov dan DPRD Kaltim.

"Kami sudah menindaklanjuti surat dari Pemprov, dan DPRD Provinsi juga telah merespons. Makanya, kami bentuk desa persiapan di wilayah tersebut," jelasnya.

Ardiansyah menambahkan bahwa apabila proses mediasi kembali digelar di tingkat provinsi, pihaknya siap hadir dan menyampaikan argumentasi hukum maupun administratif yang memperkuat posisi Kutai Timur atas Kampung Sidrap. (*)

Editor : Duito Susanto
#kemendagri #kutai timur #Kampung Sidrap #gubernur kaltim