SANGATTA – Rencana pengadaan sepatu pantofel untuk aparatur sipil negara (ASN) Sekretariat Daerah Kutai Timur (Kutim) senilai Rp 1,4 miliar menuai sorotan publik. Anggaran fantastis itu tercantum dalam laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan rincian 620 pasang sepatu melalui mekanisme e-purchasing.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kutim Mahyunadi, mengaku belum mengetahui secara rinci rencana pengadaan itu. Namun, ia membantah bahwa program tersebut telah berjalan.
“Belum cek saya tuh. Kayaknya enggak ada tuh,” ujar Mahyunadi singkat, Senin (17/6).
Ia menambahkan bahwa seluruh proses pengadaan baru akan dijalankan setelah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Menurutnya, hingga kini, belum ada kepastian apakah pengadaan sepatu tersebut akan masuk dalam daftar realisasi anggaran mendatang.
“Semua nanti anggaran itu tidak dilaksanakan, nanti di APBD perubahan baru dilaksanakan semua dengan mata anggaran yang baru,” jelasnya.
Saat ditanya soal rasionalitas pengadaan di tengah dorongan efisiensi anggaran, Mahyunadi menegaskan belum ada angka pasti yang muncul. “Belum tentu ada muncul, kan dinolkan. Yang baru muncul, belum itu muncul lagi. Ini angkanya belum ada kok, gimana?” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, juga angkat suara. Ia menilai pengadaan sepatu pantofel bukanlah kebutuhan prioritas pemerintah.
“Bukan sesuatu yang wajib ya. Tapi enggak tahu kalau ada aturan terkait pengadaan itu,” ujar Jimmi saat dikonfirmasi.
Ia menekankan pentingnya kejelasan dasar hukum dalam setiap rencana pengadaan. Meski belum menerima informasi resmi dari Sekretariat Kabupaten, ia menilai pengadaan semacam itu seharusnya menjadi salah satu pos yang bisa dikurangi demi efisiensi belanja.
“Kalau memang aturannya ada, enggak apa-apa. Kita hidup bernegara, bekerja sebagai pegawai negara, kan harus ada dasar,” tambahnya.
Jimmi juga meminta agar pihak terkait memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai urgensi dan legalitas pengadaan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Editor : Muhammad Ridhuan