Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pembangunan Kolam Renang SMK 2 Sangatta Utara Molor, Diperpanjang Lagi hingga Juni 2025, Ini Penyebabnya…

Jufriadi • Selasa, 17 Juni 2025 | 18:14 WIB
LAMBAT: Pembangunan kolam renang SMK 2 Sangatta Utara yang masih proses pengerjaan meski sudah melewati target penyelesaian awal. (FOTO JUFRIADI/KP)
LAMBAT: Pembangunan kolam renang SMK 2 Sangatta Utara yang masih proses pengerjaan meski sudah melewati target penyelesaian awal. (FOTO JUFRIADI/KP)

KALTIMPOST.ID-Pembangunan kolam renang di SMK 2 Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim) masih berproses, meski sudah melewati target penyelesaian pada akhir 2024

Proyek senilai Rp 9 miliar itu kini mendapat tambahan waktu pengerjaan hingga Juni 2025, setelah sebelumnya direncanakan rampung pada 25 Mei 2025.

Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Surasa menjelaskan perpanjangan waktu pengerjaan itu melalui addendum kontrak sesuai Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2024.

“Itu sampai dengan akhir bulan ini (Juni) dan capaian target itu ‘kan sudah di atas 90 persen,” kata Surasa, Senin (16/6).

Ia menjelaskan pekerjaan tersebut terus dipantau dan dievaluasi mingguan. Pemerintah, kata dia, berkomitmen menyelesaikan proyek itu demi kebermanfaatan bagi siswa.

“Hari ini barang jadi. Hari ini juga barang tidak bisa langsung serta-merta digunakan gitu. Tetap nanti melalui tahapan dan mekanisme yang sesuai SOP (standard operating procedures),” lanjutnya.

Surasa menegaskan bahwa sumber anggaran proyek itu dari belanja langsung Disdikbud Kaltim, bukan dari bantuan keuangan (bankeu).

Sementara pengadaan dilaksanakan secara elektronik melalui LPSE dan diawasi oleh UKPBJ.

Terkait isu keterlambatan akibat hubungan internal kontraktor dengan toko bangunan, Surasa menekankan bahwa hal itu di luar kewenangan dinas.

“Sisi pemerintah enggak bisa intervensi sampai ke toko bangunan begitu. Karena itu, sudah di luar kewenangan dinas untuk mengurusi toko bangunan dan penyediaan lain-lain,” ujarnya.

Saat ditanya soal rekam jejak kontraktor proyek itu, Surasa menjelaskan bahwa pemilihan kontraktor bukan menjadi kewenangan Disdikbud, melainkan dilakukan secara terbuka dan sesuai sistem.

Namun jika ada vendor yang tidak memenuhi kualifikasi, sanksi bisa dikenakan. “Kami bisa merekomendasikan sampai ke daftar hitam segala macam itu. Bisa sampai ke sana, ada tahapan, ada mekanisme, ada syarat-syarat dan lain-lain,” tegasnya.

Pengerjaan proyek itu sempat terhenti karena keterlambatan pembayaran oleh kontraktor kepada toko bangunan penyedia material proyek tersebut.

Sebelumnya, Kepala SMK 2 Sangatta Utara Puji Astuti Rahayu Effendi mengungkapkan, bahwa keterlambatan pembangunan kolam renang membuat para siswa terpaksa menggunakan kolam renang di luar lingkungan sekolah untuk kegiatan praktik.

“Anak-anak kalau pelajaran berenang terpaksa kami bawa ke luar sekolah. Ya gimana lagi, mau berenang di mana? Selama ini kami memakai kolam renang di Swarga Bara dan Hotel Victoria,” ujar Puji. (rd)

 

JUFRIADI

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #pemprov kaltim #kutai timur #berita viral #Kutai Barat