Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

ODOL Diduga Kuat Jadi Penyebab Kerusakan Jalan Nasional di Kutim, Ini yang Jadi Persoalan Pemkab Tak Bisa Berbuat….

Jufriadi • Rabu, 25 Juni 2025 | 18:34 WIB
TERTIBKAN KENDARAAN: Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kutim. (FOTO JUFRIADI/KP)
TERTIBKAN KENDARAAN: Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kutim. (FOTO JUFRIADI/KP)

KALTIMPOST.ID-Aktivitas kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang melintas di jalan nasional di Kutai Timur (Kutim) kembali menuai sorotan.

Minimnya pengawasan dinilai menjadi penyebab utama maraknya kendaraan dengan muatan berlebih tersebut. Akhirnya berdampak terhadap kerusakan jalan di sejumlah titik.

“Kendaraan ODOL seperti menguasai jalan, merusak jalan, dan menyebabkan kecelakaan. Masa kita harus pikirkan tiap tahun penanganannya,” ujar Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Kutim Herlang.

Ia juga menyoroti lemahnya implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang sejatinya sudah lebih dari satu dekade diberlakukan, namun belum dijalankan secara maksimal.

Padahal, regulasi tersebut menurutnya telah memuat mekanisme penindakan terhadap pelanggaran oleh kendaraan ODOL.

“Maksimal sosialisasi itu tiga bulan. Kalau mau sosialisasi, menghabiskan lagi. Karena undang-undang jelas, kenapa kita tidak berpikir mencari solusi?” tegasnya.

Situasi itu memunculkan desakan agar penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap pelanggaran yang berdampak pada keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim Joko Suripto mengakui kendaraan ODOL memang menjadi penyebab rusaknya sejumlah ruas jalan.

Namun upaya pengawasan dinilai belum optimal lantaran belum tersedianya fasilitas jembatan timbang. Khususnya di jalur penghubung Samarinda hingga Kalimantan Utara.

Lebih lanjut, dia menyebut persoalan itu sebenarnya telah menjadi perhatian sejak lama.

Berdasarkan data Dishub, terdapat setidaknya 11 titik kerusakan di sepanjang jalan nasional, terutama di ruas Teluk Pandan hingga Sangatta. “Memang sebenarnya ini sudah teridentifikasi saat rapat,” ujar Joko.

Meski demikian, pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam mengambil langkah langsung. Mengingat status jalan tersebut berada di bawah kewenangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kaltim.

“Jadi kami juga tidak bisa langsung action di lapangan karena memang menjadi kewenangan, karena itu jalan negara, jalan nasional gitu,” kata joko.

Di sisi lain, Dishub Kutim telah menyiapkan langkah bertahap dalam penanganan ODOL. Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Darat Abdul Muis menyebut tahap awal berupa sosialisasi akan dilakukan pada 14 Juli 2025.

Penindakan baru bisa dilakukan sekitar sebulan setelahnya. Namun terbatas hanya oleh petugas yang telah memiliki sertifikasi penyidik. “Kita yang bisa turun ke lapangan pun, orang yang punya lisensi penyidik,” ungkap Muis.

Terkait rencana pembangunan jembatan timbang, Muis mengatakan masih menunggu penetapan lokasi dari pemerintah pusat.

“Tentunya ini ‘kan kewenangannya kementerian, terkait masalah lokasi lahan dengan pembangunannya karena mereka juga akan jaga di situ,” sambungnya.

Meski telah dua kali dibahas bersama DPRD Kutim, hingga kini belum ada keputusan final yang memungkinkan percepatan pembangunan sarana pendukung pengawasan tersebut. (rd)

 

JUFRIADI

Editor : Romdani.
#bupati kutim #Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman #jalan provinsi #berita viral #jalan nasional rusak #jalan nasional