KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Seluruh desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memang sudah memiliki Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, namun keberadaannya belum sepenuhnya dapat berjalan. Di balik rampungnya struktur dan legalitas koperasi, masih ada persoalan yakni lemahnya kesiapan sumber daya manusia dan belum jelasnya dukungan dari pemerintah pusat.
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi menyebut, secara administratif pembentukan koperasi sudah selesai. Namun, ia mengakui koperasi-koperasi itu masih harus disinergikan dengan kebijakan nasional agar bisa benar-benar berjalan.
“Koperasi Daerah Desa Merah Putih yang pertama saya sampaikan bahwa kita sudah 100% clear. Baik itu pembentukan pengurus maupun surat-suratnya. Kita tinggal sinergikan dengan pemerintah pusat karena koperasi ini merupakan soko guru ekonomi rakyat Indonesia," ujarnya.
Ia juga menyinggung citra koperasi lama yang dinilai tidak sehat. Perubahan nama menjadi “Merah Putih” dianggap membawa semangat baru. “Kalau dulu kan KUD, Ketua Untung Duluan. Tapi sekarang ini Koperasi Merah Putih. Ya, merah merah, putih putih,” ucapnya.
Di atas kertas, semua persyaratan memang sudah tuntas. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno, menjelaskan bahwa proses musyawarah desa hingga badan hukum rampung pada akhir Juni.
“Tanggal 31 Juni kemarin pembentukan badan hukum sudah selesai resminya. Sekarang tahap berikutnya adalah pembekalan bagaimana mereka menyusun proposal bisnis, supaya koperasi ini bisa eksis dalam pembangunan desa,” jelasnya.
Masalahnya, pelatihan SDM yang seharusnya menjadi tahap penting justru terkendala. Menurut Trisno, efisiensi anggaran dari pusat menyebabkan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) harus dikurangi. Padahal, koperasi tak akan berjalan hanya dengan struktur dan surat-surat.
“Kita tahu salah satu poin dari efisiensi itu adalah bimtek-bimtek dikurangi. Jadi kita cari formulasi supaya koperasi ini bisa langsung kerja, bisa fight membangun kampungnya,” ujarnya.
Meski Kutim disebut sebagai salah satu dari 103 titik peluncuran nasional program KMP, daerah belum bisa bergerak lebih jauh tanpa regulasi teknis dan skema pembinaan dari pusat.
"Tapi kita masih menunggu regulasi teknis dari pusat, karena ini menyangkut agenda nasional dan keuangan negara,” pungkasnya. (*) Editor : Ismet Rifani