SANGATTA – Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kutai Timur (Kutim), Ridwan Abdul Raza, menyoroti keras dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun. Ia menilai, memberikan tenggat waktu pengembalian dana justru melemahkan efek jera.
“Kalau saya inginnya itu, efek jera dulu. Bagaimana dia akan berpikir, dia harus berpikir dulu itu di dalam. Masukkan dulu (sel tahanan),” tegasnya.
Ridwan mengaku miris melihat fakta bahwa anggaran yang semestinya dipakai untuk pembangunan justru dipakai untuk kepentingan pribadi. Ia mengingatkan bahwa Dana Desa adalah amanah rakyat yang harus dikelola dengan transparansi, akuntabilitas, dan integritas tinggi.
"Sungguh miris melihat ini. Bagaimana kalau terjadi semua desa seperti itu dalam 139 desa di Kutim," katanya.
Sorotan itu muncul setelah Plt Kepala Inspektorat Kutim, Sudirman Latif, membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran oleh bendahara Desa Bumi Etam. Nilai kerugian nyaris Rp2 miliar dan masih dalam tahap penghitungan.
Sudirman menjelaskan, timnya telah dua kali turun langsung ke lapangan bersama Wakil Bupati Kutim untuk memverifikasi laporan. Hasil pemeriksaan sementara, bendahara desa diduga menjadi pelaku utama.
“Bendahara desa sudah membuat surat pernyataan untuk mengembalikan dana tersebut. Kami berikan batas waktu tiga bulan untuk proses pengembalian. Komitmen ini dibuat secara resmi dan disaksikan oleh pihak terkait,” ucapnya.
Dana yang diselewengkan disebut merupakan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) yang seharusnya kembali masuk ke kas desa. Namun, uang itu ditemukan telah dipakai di luar peruntukan.
Meski sudah ada pengakuan, Sudirman menegaskan investigasi tetap berjalan. “Untuk sementara baru bendahara yang terlibat, tetapi kami tidak menutup kemungkinan akan ada nama lain. Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai aturan hukum,” katanya.
Ultimatum juga diberikan, jika dalam tiga bulan dana tidak dikembalikan, kasus akan dibawa ke ranah hukum. “Kalau dalam tiga bulan uang itu tidak kembali, jalur hukum akan ditempuh. Kami tidak akan segan-segan melanjutkan ke proses selanjutnya,” lanjutnya.(*)
Editor : Sukri Sikki