Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kecamatan Bengalon dan Sangkulirang di Kutai Timur Siap Dimekarkan, Tapi Masih Terganjal Syarat Ini

Jufriadi • Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:46 WIB
Tangkapan layar peta Kecamatan Bengalon dan Sangkulirang, Kutim.
Tangkapan layar peta Kecamatan Bengalon dan Sangkulirang, Kutim.

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah menyiapkan langkah pemekaran dua kecamatan, yakni Bengalon dan Sangkulirang. Namun, rencana ini masih terganjal syarat minimal jumlah desa.

Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno menjelaskan, regulasi mengharuskan kecamatan baru memiliki 10 desa.

“Minimal ada 10 desa di kecamatan induk dan 10 desa di kecamatan hasil pemekaran. Jadi harus ada 20 desa di kecamatan baru bisa mekar. Itu syarat mutlak yang tidak bisa ditawar,” ujar Trisno, Kamis (28/8).

Untuk memenuhi persyaratan tersebut, bupati Kutim kata Trisno telah menginstruksikan pembentukan tim percepatan pemekaran kecamatan. Tim ini nantinya bertugas mengidentifikasi desa-desa yang memungkinkan dimekarkan. Meski begitu, hingga kini tim belum terbentuk.

Ia menuturkan kondisi lapangan di  Kecamatan Sangkulirang saat ini memiliki 15 desa, sedangkan Bengalon sekitar 15 desa termasuk empat desa persiapan. Keduanya masih kekurangan sekitar lima desa agar bisa memenuhi syarat.

Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno.

“Kalau tidak ada upaya sejak awal, bisa 10 sampai 20 tahun lagi pemekaran tidak akan tercapai,” lanjutnya.

Selain persoalan administrasi, faktor geografis dan pelayanan publik juga menjadi alasan utama percepatan. Warga di wilayah terpencil seperti Tepian Langsat dinilai kesulitan mengakses kantor kecamatan karena jarak yang jauh. Karena itu, pemerintah menilai pemekaran akan memperpendek rentang kendali pelayanan.

"Pertama masyarakat minta untuk percepatan dan optimalisasi pelayanan. Yang kedua analisa kita juga memang itu urgen untuk dimekarkan,"  katanya.

Pemkab Kutim menargetkan proses ini rampung dalam lima tahun ke depan. “Kita anggap dua tahun untuk mendorong pemekaran desa, kemudian dua hingga tiga tahun berikutnya untuk persiapan kecamatan baru,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#bengalon #pemekaran kecamatan #sangkulirang #kutai timur