SANGATTA – Kutai Timur (Kutim) mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Aturan ini diproyeksikan menjadi landasan utama dalam mengendalikan dampak pembangunan sekaligus menjaga kelestarian alam.
Konsultasi publik penyusunan naskah akademik dan Raperda ini digelar di Pelangi Room Hotel Royal Victoria, Jumat (29/8).
Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setkab Kutim, Noviari Noor, yang hadir mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, menegaskan posisi strategis RPPLH.
“RPPLH bukan hanya sekadar dokumen perencanaan, melainkan komitmen bersama untuk mewariskan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi generasi mendatang," ujarnya.
Menurutnya, keberadaan RPPLH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Karena itu, ia mendorong semua pihak terlibat aktif memberi masukan. "Demi menghasilkan kebijakan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan lingkungan," tambahnya.
Kepala DLH Kutim, Aji Widjaya Effendi, menekankan bahwa dokumen ini akan menjadi acuan arah kebijakan, strategi, dan program pengelolaan lingkungan di daerah. Isinya mencakup pengendalian pencemaran, pengelolaan sumber daya alam, mitigasi bencana ekologis, hingga penguatan kelembagaan.
"Konsultasi publik ini menjadi ruang partisipasi bagi masyarakat agar Raperda RPPLH yang disusun benar-benar merepresentasikan kebutuhan, aspirasi, dan tantangan lingkungan hidup di Kutim," terangnya.
Aji menambahkan, penyusunan Raperda ini sejalan dengan prioritas Bupati dalam menjaga kelestarian ekologi. Pemerintah daerah berharap, regulasi yang lahir dari proses partisipatif ini mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus menuntun Kutim menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Editor : Muhammad Ridhuan