KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp24,9 miliar di Sangatta Selatan, Kutai Timur (Kutim) kini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Penyidikan resmi dimulai sejak 23 Juni 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.sidik/S-1.1/151/RES.3.3/Ditreskrimsus/Polda Kaltim.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, mengungkapkan bahwa proyek ini awalnya direncanakan dibangun di Kecamatan Kaubun, wilayah dengan potensi padi cukup besar.
Namun, tanpa penjelasan, kata Jimmi, lokasi kemudian dipindahkan ke Sangatta Selatan. Pemindahan ini justru menimbulkan persoalan baru yang berimbas pada keberlangsungan proyek.
“Kita enggak tahu keputusannya dinas untuk memindahkan di Sangatta Selatan itu,” katanya, Kamis (4/9).
Jimmi menyebut lokasi baru itu bermasalah karena kebutuhan listriknya mencapai 190 kilowatt atau setara dengan konsumsi 100 rumah.
Selain itu, kawasan sekitar juga berdekatan dengan fasilitas Pertamina yang menimbulkan potensi hambatan teknis. Jimmi menilai, meski keberadaan mesin RPU penting untuk membantu petani mengurangi ketergantungan pada cara tradisional menjemur padi, kapasitas yang besar serta lokasi yang tidak tepat justru membuat proyek ini bermasalah.
“Salah satu alternatif kita untuk berpartisipasi di ketahanan pangan adalah mengadakan mesin itu,” ujarnya.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dari portal resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), https://sirup.lkpp.go.id, proyek ini mencakup satu paket pengadaan mesin RPU dengan spesifikasi lengkap, mulai dari mesin rice grader, rice huller, silo gabah basah, silo gabah kering, silo holding, tungku sekam, vacum packing brick shape l2, water polisher, ayakan sentrik lantai panjang, blending mixer, color sorter, destoner, emery whitener, driyer, huskel, kapasitor bank, packing scale dan paddy sparator.
Pengadaan menggunakan skema e-purchasing dengan sumber dana dari APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2024 dengan total pagu proyek senilai Rp 24.998.751.000.
Dari data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) di laman resmi spse.inaproc.id, PT SKILL Indotimur Agung tercatat sebagai penyedia proyek tersebut dengan nilai realisasi Rp24.864.370.000. Perusahaan tersebut berkantor pusat di Surabaya, Jawa Timur.
Sejumlah pejabat Kutim dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun Badan Anggaran (Banggar) DPRD periode sebelumnya telah dipanggil penyidik sebagai saksi.
Jimmi sendiri mengaku ikut dimintai keterangan. Namun, ia menegaskan keterangannya sebatas menjelaskan sejauh mana DPRD mengetahui proyek tersebut.
"Kami sampaikan secara detail itu kan memang harus melewati rapat-rapat komisi dulu yang seperti itu," imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Ketahanan Pangan Kutim belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada pihak penyedia, namun pesan WhatsApp dan panggilan telepon dari awak media tidak direspons. (*)
Editor : Ismet Rifani