Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ramai Sekda Dituding Tak Wajib Absen, Pemkab Kutim Luruskan Polemik

Jufriadi • Selasa, 16 September 2025 | 13:05 WIB
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Polemik absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Timur (Kutim) ramai diperbincangkan sejak unggahan di media sosial pada 11 September 2025 menyebar luas.

Judul yang menohok, “Sekda Kutim Rizali Hadi Bikin Aturan Baru, Dirinya Tak Wajib Absen”, sontak memantik komentar publik. Ada yang menyebut Sekretaris Daerah (Sekda), Rizali Hadi mendapat keistimewaan, ada pula yang menuding birokrasi tidak adil.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, langsung memberi klarifikasi. Ia menegaskan pengecualian itu bukan aturan baru apalagi keinginan pribadi. Terlebih lagi katanya, jabatan sekda mengemban beban kerja malampaui jam kerja reguler. Bukan hanya di kantor tapi juga di lapangan hingga larut malam.

“Seperti menghadiri kegiatan masyarakat, mendampingi bupati atau menuntaskan perintah mendesak. Beban itu semakin besar dengan posisinya sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), serta pelaksana berbagai fungsi koordinasi pemerintahan,” jelasnya.

Misliansyah menuturkan, Surat Edaran Sekda tertanggal 29 Agustus 2025 hanyalah tindak lanjut Perbup Nomor 18 Tahun 2025 tentang pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis disiplin dan produktivitas ASN. Dalam aturan itu, sekda memang masuk kategori pengecualian karena beban kerja jabatan tinggi tidak bisa diukur lewat presensi reguler.

Ia juga mengingatkan, setiap surat edaran yang ditandatangani sekda otomatis menggunakan kop Bupati Kutim. “Jadi atas nama Bupati Kutai Timur, bukan inisiatif pribadi,” tegasnya.

Mengutip PP Nomor 41 Tahun 2007, Ancah menjelaskan kedudukan strategis sekda yang mencakup koordinasi seluruh perangkat daerah, penyusunan kebijakan, hingga urusan keprotokolan. Karena itulah, lanjutnya, wajar bila sekda tidak terikat pola absensi harian. “Prinsipnya, pengecualian ini demi efektivitas, bukan untuk menghindari kewajiban,” tambahnya.

Polemik absensi juga menyeret tenaga medis di RSUD Kudungga. Direktur RSUD, dr Muhammad Yusuf, ikut meluruskan. “Terkait teknis absensi tenaga medis, khususnya dokter spesialis, kami luruskan sesuai aturan rumah sakit. Dokter tidak salah,” katanya.

Ia memaparkan, dokter spesialis punya beban berbeda dengan ASN kebanyakan. Mereka bisa dipanggil kapan saja, mulai operasi darurat malam hari, visitasi pasien saat libur, hingga menangani panggilan IGD.

“Hal ini sejalan dengan Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang fleksibilitas kerja ASN. Lihat saja pasal 24 Ayat 2 menegaskan bahwa tugas yang tidak terikat jam kerja instansi dapat dijalankan secara dinamis sepanjang tetap memenuhi ketentuan hari kerja dan jam kerja ASN,” jelasnya.

RSUD Kudungga bahkan telah menerbitkan surat edaran internal terkait jam pelayanan poliklinik dan visitasi pasien rawat inap. Aturan itu dilengkapi mekanisme pengawasan dan sanksi sebagaimana diatur UU ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dengan rangkaian penjelasan ini, Pemkab Kutim berharap isu absensi ASN tidak lagi dipelintir. Misliansyah menutup, “Sampaikanlah dengan baik dan tepat sasaran. Bukan melalui media online yang dapat menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya.

Editor : Duito Susanto
#kutai timur