KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Persoalan sampah di Kutai Timur kembali menjadi sorotan. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Prima Sangatta Eco Waste yang berdiri di kawasan Pasar Induk, Sangatta Utara, justru menambah daftar masalah alih-alih menjadi solusi.
Asap, debu, dan serbuan lalat dari fasilitas itu dikeluhkan warga sekitar, bahkan sudah sampai dilaporkan Forum Perlindungan Masyarakat Pesisir (Popsir) ke Gakkum karena diduga mencemari lingkungan pada 2023.
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi mengakui adanya persoalan tersebut. Namun ia memilih berhati-hati sebelum menyimpulkan.
“Saya belum tinjau ke situ. Saya juga sudah dengar itu. Cuma itu kan proyek masa lalu, jadi saya juga belum tinjau ke situ. Saya juga perlu kehati-hatian. Tidak bisa berspekulasi mengatakan itu benar atau salah karena saya belum melihat ke situ,” ucapnya.
Meski begitu, Mahyunadi menegaskan fasilitas bernilai besar itu tidak boleh dibiarkan mangkrak. Pemkab, katanya, akan mencari opsi agar aset tetap bisa dimanfaatkan.
“Tapi yang jelas bagi saya apapun itu karena itu aset dan itu harus dimaksimalkan. Kalau memang tidak layak lagi untuk TPST mungkin kita bisa fungsikan untuk hal yang lain,” tambahnya.
Posisi TPST yang berada di zona permukiman menurut RTRW juga memperkeruh keadaan. “TPST itu bukan menimbun, tapi mengolah. Jadi sebenarnya tidak harus jauh dari permukiman. Tetapi kalau operasional tidak sesuai standar, pasti menimbulkan masalah,” jelasnya.
Untuk mengatasi kebuntuan, Pemkab Kutim bersama PT Kaltim Prima Coal (KPC) sudah menyiapkan rencana pembangunan TPST baru. Fasilitas tersebut digadang lebih modern dengan sistem pemilahan sejak awal, sehingga hanya sekitar 20 persen sampah residu yang tersisa. Rencana ini sekaligus untuk mengantisipasi penutupan TPA lama pada November 2025.
“Kalau tidak segera disiapkan, penanganan sampah akan semakin berat. Karena itu saya minta percepatan. Jangan berlarut-larut, sudah setahun ini tertunda,” tegas Mahyunadi.
Ada empat lokasi yang masuk kajian, yakni Muara Bengalon, Ringroad, Kilo 5, dan satu titik lain. Luas lahan ditargetkan minimal 30 hektare, lebih besar dari TPST lama yang hanya 23 hektare. Seluruh pembiayaan dan penggantian lahan akan ditanggung PT KPC.
“KPC kan mau pakai itu. Jadi KPC harus ganti tanahnya, semua sama fasilitas-fasilitasnya dan kami tidak ingin itu digantikan di lahan areal tambang maupun eks tambang KPC,” ujarnya.
Sambil menunggu fasilitas baru, sampah di TPA lama tetap ditangani dengan metode penimbunan. Menurut Mahyunadi, cara ini masih bisa dipakai hingga dua tahun mendatang. “Sampah yang ada di sana kita timbun dan sudah penanganan sudah 80 persen sudah teratasi,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani