Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kasus Pelecehan Seksual Melibatkan Oknum Pengacara Jadi Sorotan: Tokoh Adat Desak Proses Hukum Positif

Jufriadi • Kamis, 25 September 2025 | 12:21 WIB

 

Kepala Adat Dayak Kenyah Kaltim, Gun Ingan (tengah), bersama tokoh adat lainnya usai bertemu Kasat Reskrim Polres Kutim.
Kepala Adat Dayak Kenyah Kaltim, Gun Ingan (tengah), bersama tokoh adat lainnya usai bertemu Kasat Reskrim Polres Kutim.
 

SANGATTA - Kasus dugaan pelecehan seksual dengan terduga pelaku seorang oknum pengacara di Kutai Timur (Kutim) menuai sorotan. Tokoh adat Dayak Kalimantan Timur (Kaltim) turut angkat bicara, lantaran istri dari terduga pelaku merupakan bagian dari masyarakat adat Dayak.

Kepala Adat Dayak Kenyah Kaltim, Gun Ingan mengungkapkan bahwa terduga pelaku sebelumnya juga terlibat perselingkuhan. Persoalan itu sempat akan diselesaikan melalui jalur adat, namun terduga pelaku tidak pernah hadir dalam mediasi yang digelar.

"Kami memanggil beliau sudah beberapa kali, dia tidak pernah hadir dan dia tidak mau kami sidang adat. Padahal sidang ini kita kasih merupakan nasihat. Dan kami menganggap bahwa ini melanggar amanah leluhur," katanya, Rabu (24/9).

Gun Ingan menegaskan, sikap tersebut dinilai sebagai pelanggaran besar terhadap adat. Terlebih lagi, munculnya dugaan kasus pelecehan seksual semakin memperburuk citra dan menambah berat persoalan yang dihadapi.

‎Laporan kasus dugaan pelecehan ini masuk ke Polres Kutim sejak 19 Agustus lalu. Namun hingga kini, penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti. Kondisi tersebut mendorong puluhan tokoh adat Dayak Kaltim mendatangi Polres Kutim pada Rabu (24/9) untuk mendesak percepatan proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

"Oleh karena itu kami melaporkan itu, baik notulen yang kami sudah buat bersama dengan beberapa tokoh adat membawa ke Kapolres Kutai Timur ini untuk tindak lanjuti secara hukum positif," tegasnya.

Mereka juga berharap kasus yang sudah lebih dari sebulan mengendap di Polres Kutim ini dapat ditangani secara profesional dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. "Kami akan memantau terus dari lembaga adat," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum pengacara itu dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap empat orang. Mirisnya, tiga di antaranya diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan terduga pelaku.

Terkait kasus ini Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutim, AKP Ardian Tahayu Priatna memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan berkeadilan. "Kalau saya profesional saja. Tidak ada intervensi atau intimidasi dari siapapun, pasti profesional," tutupnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#Tokoh Adat #kasus pelecehan seksual #kutai timur #oknum pengacara