Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Ketimpangan Tata Ruang Kutim, Pansus Soroti Dominasi Korporasi Sawit, Ini Deretan Catatan yang Diberikan

Jufriadi • Selasa, 7 Oktober 2025 | 14:03 WIB
Ketua Pansus Ranperda RTRW Kutim-Faizal Rachman
Ketua Pansus Ranperda RTRW Kutim-Faizal Rachman

 

KALTIMPOST.ID, SANGATTA–Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1/2016 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutai Timur kembali memunculkan sorotan tajam.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan RTRW Faizal Rachman menilai, adanya ketimpangan mencolok antara porsi lahan perkebunan untuk korporasi dan masyarakat.

Dalam rapat bersama anggota pansus, Faizal menyebut, data perencanaan pola ruang yang disampaikan pemkab tidak mencerminkan keberpihakan pada rakyat. Berdasarkan dokumen kajian, lahan perkebunan rakyat hanya direncanakan 228 hektare, sementara perkebunan korporasi mencapai 890.448 hektare.

“Itu bukan angka kecil, jelas persoalan arah pembangunan. Kalau rakyat hanya diberi 228 hektare sementara korporasi hampir 900 ribu hektar, di mana letak keberpihakan kita terhadap kemandirian ekonomi masyarakat,” tegas Faizal.

Menurutnya, ketimpangan itu berpotensi menimbulkan ketidakadilan tata ruang dan bertentangan dengan semangat pembangunan berbasis agronomi kerakyatan. Dia menegaskan, akan mengawal pembahasan RTRW agar benar-benar berpihak pada masyarakat kecil.

“Pola ruang itu bukan sekadar peta, tetapi arah hidup masyarakat ke depan. Saya ingin memastikan RTRW itu berpihak pada petani, nelayan, dan masyarakat adat yang sudah lama menggantungkan hidupnya dari tanah,” ujarnya.

Sorotan tak hanya datang dari legislatif. Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kutai Timur yang diundang dalam rapat turut mempertanyakan data tersebut. Ketua FPKS Nasiruddin mengaku heran dengan angka 228 hektare untuk perkebunan rakyat.

“Kami cukup kaget mendengar data itu, karena Kutai Timur ini hampir semua ada hamparan sawit, kalau cuman 200-an hektar tadi untuk sawit rakyat, saya itu tidak ideal. Makanya saya minta itu dikaji kembali, supaya menyesuaikan dengan fakta-fakta lapangan,” ujarnya.

Nasiruddin menilai, kebijakan tata ruang seharusnya berpijak pada kondisi riil, serta memperhatikan potensi konflik agraria antara petani swadaya dan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU). “Harusnya kebijakan-kebijakan yang ditetapkan mengacu pada kebutuhan dan kepentingan rakyat, itu yang harus dikedepankan,” tegasnya.

FPKS akan terus memperjuangkan keadilan ruang bagi petani sawit rakyat. “Hari ini kami memperjuangkan masyarakat, terutama mengenai keadilan ruang bagi mereka,” ujarnya.

Faizal menutup dengan penegasan bahwa pembahasan RTRW bukan semata urusan teknis tata ruang. “Tidak boleh mengulang kesalahan masa lalu dan membuat dosa masa depan. RTRW harus jadi pijakan yang memandirikan rakyat, bukan menyingkirkan mereka,” tandasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#perkebunan #rtrw #kutim