Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

388 ASN PPPK Kutim Resmi Dilantik, Bupati: Taatilah Semua Regulasi

Jufriadi • Jumat, 10 Oktober 2025 | 15:22 WIB

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menandatangani berita acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ASN PPPK formasi tahun 2024 di Sangatta, Jumat (10/10). (JUFRIADI/KP)
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menandatangani berita acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ASN PPPK formasi tahun 2024 di Sangatta, Jumat (10/10). (JUFRIADI/KP)

SANGATTA – Sebanyak 388 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan tahap kedua formasi tahun 2024. Mereka dilantik dan diambil sumpahnya langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, di Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Jumat (10/10).

Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa status ASN merupakan amanah besar yang harus dijaga dengan disiplin dan tanggung jawab. Ia mengingatkan seluruh P3K agar bekerja sesuai aturan dan menjauhkan kepentingan pribadi dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

“Patuhi dan ikuti segala peraturan dan ketentuan yang ada di dalam perjanjian kerja yang telah ditandatangani. Regulasi, undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri, keputusan bupati, itu semua regulasi yang harus dan wajib ditaati,” tegasnya.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Dilanjut Tahun Depan, Bupati Kutim: Dengan Mekanisme Multi Years

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, menjelaskan bahwa pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) menjadi ASN PPPK merupakan implementasi kebijakan pemerintah kabupaten, sekaligus bagian dari penataan tenaga non-ASN sesuai amanat pemerintah pusat.

"Proses penyelesaian tenaga non-ASN atau TK2D yang telah menjadi perhatian dan prioritas utama Pemerintah Kota Timur dan merupakan komitmen Bapak Bupati Kutai Timur untuk mengangkat seluruh TK 2D yang ada di Pemerintah Kutai Timur menjadi pegawai pemerintah dengan kejadian kerja," ujarnya.

Ia merinci, berdasarkan hasil seleksi PPPK tahap dua dan hasil optimalisasi tahap satu, terdapat 390 orang yang ditetapkan melalui keputusan terhitung mulai 1 Oktober 2025. Namun, setelah proses verifikasi teknis di Badan Kepegawaian Negara (BKN), hanya 388 orang yang dinyatakan memenuhi syarat, sementara dua orang tidak memenuhi syarat (TMS) karena kendala administrasi.

Baca Juga: Kutim Jadi Daerah Terluas Belum Bayar Jamrek, Ketua DPRD Desak Perusahaan Taat Kewajiban

“Terdapat dua orang yang tidak memenuhi syarat atau TMS dikarenakan saat proses penetapan prosedur teknis BKN. Untuk usul nomor induk PPPK, dua orang tidak dapat disulkan, dikarenakan meninggal dunia dan SKCK tercatat pernah tersangkut pidana,” jelasnya.

Lebih lanjut, Misliansyah menyebut bahwa proses pengangkatan PPPK di Kutim telah berjalan sejak tahun 2021 hingga 2024, dengan total 7.394 orang yang telah diangkat. Untuk formasi tahun 2024 tahap kedua, jabatan yang diangkat meliputi guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#kutai timur #SK PPPK 2024