Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kasus KDRT Suami Pukul Istri di Sangatta Utara Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Ini Alasan Kejari Kutim

Jufriadi • Rabu, 22 Oktober 2025 | 18:38 WIB

Proses restorative justice kasus KDRT di Kejari Kutim, Sangatta Utara, Rabu (22/10). Pelaku dan korban sepakat berdamai setelah dimediasi oleh pihak kejaksaan.
Proses restorative justice kasus KDRT di Kejari Kutim, Sangatta Utara, Rabu (22/10). Pelaku dan korban sepakat berdamai setelah dimediasi oleh pihak kejaksaan.
 

SANGATTA – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan suami istri di Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), berakhir damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim memutuskan menghentikan proses hukum terhadap tersangka FT (36) setelah korban, SIP, sepakat berdamai dan memaafkan perbuatan suaminya.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 06.45 Wita di rumah mereka. FT memukul dan mencekik istrinya hanya karena persoalan sepele di pagi hari saat anak mereka hendak berangkat sekolah.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kutim, Bayu Fermady menjelaskan, kejadian bermula ketika korban menyuruh anak mereka bersiap untuk berangkat sekolah. Namun, tersangka melarang karena cuaca sedang hujan. Perdebatan pun terjadi hingga menimbulkan pertengkaran.

Dalam pertengkaran itu, korban sempat mengucapkan kalimat yang membuat pelaku tersulut emosi. FT kemudian memukul mulut istrinya tiga kali dan mencekik lehernya.

"Sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami tanda kekerasan tumpul berupa luka memar pada bibir dan anggota gerak atas sehingga perbuatan tersangka diancam pidana," ujarnya, Rabu (22/10).

Awalnya, perbuatan FT dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun, Kejari Kutim menilai perkara ini bisa diselesaikan secara restorative justice karena memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Bayu menjelaskan, restorative justice adalah penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi antara pelaku, korban, dan pihak terkait dengan tujuan utama memulihkan hubungan yang rusak. Ia menambahkan, dalam kasus FT, seluruh syarat penyelesaian terpenuhi.

"Seperti kita ketahui bersama juga restorative justice di Kejaksaan ini adalah penyelesaian perkara pidana melalui di dialog dan mediasi antara pelaku korban dan pihak terkait dengan tujuan utama memulihkan hubungan yang rusak dan mengembalikan keadaan seperti semula," jelasnya.

Tersangka bukan residivis, ancaman pidananya di bawah lima tahun, dan pelaku serta korban telah berdamai tanpa syarat pada 9 Oktober 2025 di Rumah Restorative Justice Desa Swarga Bara. Selain itu, keduanya sudah saling memaafkan, pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi, serta masyarakat memberikan respons positif terhadap upaya perdamaian tersebut.

Sebagai bagian dari sanksi sosial, FT diwajibkan membersihkan gereja di sekitar tempat tinggalnya sebagai bentuk tanggung jawab moral. Setelah melalui proses ekspos internal dan mendapat persetujuan dari Kejati Kaltim serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejagung RI menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor B-3973/0.4.20/Etl.2/10/2025, tertanggal 21 Oktober 2025.

Dalam konferensi pers, pihak korban menyatakan komitmen untuk memperbaiki kehidupan rumah tangga. Mereka berharap perdamaian ini bisa menjadi awal kehidupan yang lebih baik.

FT juga menyampaikan penyesalan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ia bahkan menyatakan siap diproses hukum kembali jika suatu saat melakukan pelanggaran pidana lagi.

"Saya menyesali perbuatan yang telah saya lakukan dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas maupun tindak pidana lainnya," katanya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#restorative justice #kdrt #sangatta utara #kejari kutim