KALTIMPOST.ID, SANGATTA–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur (Kutim) menegaskan sekolah negeri dilarang menjual seragam maupun buku pelajaran kepada siswa. Aturan itu diterapkan agar tidak muncul kesan sekolah berbisnis dan membebani orang tua murid.
“Sudah saya tegaskan, sekolah dilarang menjual buku dan seragam, baik pihak sekolah sendiri maupun koperasi sekolah. Karena saya tidak ingin ada kesan sekolah berbisnis,” kata Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono.
Pemerintah daerah, lanjutnya, telah menanggung kebutuhan seragam wajib bagi siswa baru. Bantuan tersebut mencakup seragam merah-putih untuk SD, putih-biru untuk SMP, serta tambahan seragam batik, olahraga, dan pramuka.Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu’ti Umumkan Kenaikan Insentif Guru Honorer Jadi Rp400 Ribu dan 150 Ribu Beasiswa
Namun, Disdik tidak melarang apabila ada guru atau keluarganya yang memiliki toko dan menjual seragam di luar sekolah. “Yang jelas tidak menjual di sekolah,” ujarnya. Mulyono menilai, larangan itu penting untuk menjaga integritas sekolah dan mencegah praktik yang bisa menimbulkan kesan memaksa.
“Saya tegaskan lagi, aturan itu khusus sekolah negeri. Kalau swasta kami tidak terlalu memaksakan karena memang sekolah swasta bagaimana pun tetap ada bedanya,” tegasnya.
Selain larangan jual-beli di sekolah, Mulyono juga mengingatkan soal biaya kegiatan perpisahan atau kelulusan. Pemerintah tidak melarang kegiatan tersebut, namun pembiayaan tidak boleh membebani orang tua secara rata. “Mau diminta pungutan atau sumbangan kepada orang tua, saya perisilahkan juga. Tapi dengan cara sukarela,” katanya.
Sekolah bisa memanfaatkan berbagai sumber pembiayaan seperti dana BOS, sponsor perusahaan, atau dukungan pihak ketiga. Namun, jika tetap menggalang dana dari orang tua, harus tanpa paksaan. “Ada yang mampu menyumbang lebih silakan. Tapi jangan sampai ada yang tidak nyumbang lalu dibully,” ujarnya.
Untuk memastikan aturan ini berjalan, Disdik Kutim membuka layanan pengaduan bagi masyarakat. Orang tua dapat melapor melalui telepon, pesan WhatsApp, atau langsung ke kantor dinas jika menemukan pungutan atau penjualan yang tidak sesuai ketentuan. “Kami pasti respons setiap laporan. Kalau terbukti melanggar, sekolah akan kami tegur,” tegasnya.(*)
Editor : Dwi Restu A