KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batota, Jalan Poros Sangatta–Bengalon, Kutai Timur (Kutim), hingga kini belum bisa beroperasi.
Padahal, bangunan dan sarana penunjangnya sudah rampung. Fasilitas tersebut belum berfungsi karena belum ada pegawai yang ditugaskan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Limbah yang mengelolanya.
Dari pengamatan Kaltim Post di lapangan, kondisi IPLT Batota tampak belum terawat. Kolam penampung lumpur sudah dipenuhi tanaman liar, sementara area di sekitar bangunan utama ditumbuhi rumput.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim, Joni Abdi Setia, mengatakan, pengelolaan limbah tinja sebelumnya berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, sesuai kebijakan baru dari pemerintah pusat, kewenangan itu kini beralih ke Dinas PUPR.
“Karena menurut ketentuan sekarang yang terbaru untuk pengelolaan limbah itu diserahkan kembali dari Dinas Lingkungan Hidup ke PUPR,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, PUPR Kutim telah membentuk UPTD Limbah. Namun, unit itu belum dapat beroperasi karena belum memiliki struktur organisasi dan sumber daya manusia yang akan mengelola fasilitas itu.
“Kebetulan kita sudah membuat secara kelembagaan itu ada UPTS Limbah. Cuman secara kelembagaan kita belum isi orang-orangnya,” ujarnya.
Padahal, keberadaan kelembagaan pengelola menjadi faktor utama agar IPLT dapat difungsikan sesuai regulasi. Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik menyebutkan pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas pengolahan lumpur tinja lengkap dengan operator dan sistem pembiayaan yang berkelanjutan.
Selain itu, kewajiban penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik juga tercantum dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dalam atura tersebut, pelayanan air limbah termasuk ke dalam urusan wajib pemerintah daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
“Belum beroperasi. Karena memang kita perlu kelembagaannya dulu. Mungkin setelah pelantikan UPTD-nya baru berjalan,” tegas Joni. Ia menjelaskan, pihaknya kini masih menuntaskan tahapan administratif pembentukan UPTD, termasuk menyiapkan sumber daya manusia dan mekanisme operasional.
“Kalau kelembagaannya siap, sarana dan prasarana siap, orang yang mengoprasikannya siap, baru jalan,” katanya.
Menurutnya, keberadaan IPLT sangat penting untuk menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Tanpa pengelolaan yang baik, limbah domestik berpotensi mencemari air tanah dan sumber air baku di sekitar permukiman. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo