SANGATTA – Sebanyak 87 pasangan suami istri yang sebelumnya menikah siri dan belum memiliki buku nikah di Kecamatan Teluk Pandan mengikuti verifikasi layanan terpadu Sidang Isbat Nikah yang digelar oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim), Kamis (30/10).
Kegiatan ini dipusatkan di tiga titik pelayanan, yakni di Kantor Camat Teluk Pandan sebanyak 40 pasangan, di Desa Martadinata Dusun Sidrap sebanyak 27 pasangan, dan di Desa Danau Redan sebanyak 20 pasangan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kutim, Syarif, menjelaskan bahwa pelaksanaan di tiga lokasi tersebut mempertimbangkan aksesibilitas warga.
“Kantor camat itu untuk meng-cover desa sekitar. Kalau Danau Redan dipilih karena letaknya di ujung, sedangkan Dusun Sidrap posisinya di luar jalan poros Teluk Pandan. Jadi kami tentukan tiga titik agar warga lebih mudah menjangkau,” jelasnya.
Syarif menyebut, tahapan yang dilaksanakan saat ini masih pada verifikasi berkas dan pendaftaran. Sementara sidang isbat dijadwalkan akan digelar dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan di lokasi yang sama dengan titik verifikasi.
“Sidangnya tetap di tempat verifikasi, supaya masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke Sangatta. Prinsipnya jemput bola,” katanya.
Program sidang isbat nikah ini merupakan hasil kerja sama antara Disdukcapil Kutim, Pengadilan Agama, dan Kantor Kementerian Agama. Melalui sidang tersebut, pasangan yang menikah siri dapat memperoleh pengesahan perkawinan dan buku nikah resmi.
“Setelah sidang dan putusan hakim keluar, pihak KUA yang akan menerbitkan buku nikah. Setelah itu, kami dari Dukcapil akan menyesuaikan dokumen kependudukan seperti status perkawinan di kartu keluarga dan akta kelahiran anak,” terang Syarif.
Ia juga mengakui, terdapat sebagian kecil peserta yang masih dalam proses perbaikan dokumen kependudukan, bahkan ada yang belum ber-KTP Kutim. Namun, hal itu masih bisa difasilitasi.
“Kalau belum ber-KTP Kutim, bisa diberikan afirmasi berupa surat keterangan dari desa. Nanti setelah sidang, akan diupayakan proses perpindahannya ke Kutim,” ungkapnya.
Baca Juga: IPLT Batota Belum Beroperasi, PUPR Kutim Masih Tunggu Pegawai UPTD Limbah
Syarif menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang selama ini kesulitan mengurus legalitas pernikahan karena jarak dan biaya.
“Kalau harus ke Sangatta, itu jauh dan biayanya tidak sedikit. Dengan program ini, pemerintah memfasilitasi semua pembiayaan. Kami harap masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, juga menegaskan kegiatan ini menjadi salah satu langkah nyata Pemkab Kutim dalam memberikan layanan kependudukan bagi warga Dusun Sidrap, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbit beberapa waktu lalu.
"Ini salah satu langkah nyata Pemkab Kutim untuk memberikan layanan kependudukan kepada masyarakat Dusun Sidrap pasca putusan MK beberapa waktu lalu," jelas Trisno.
Program layanan terpadu sidang isbat nikah bukan kali pertama digelar. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di beberapa kecamatan seperti Muara Wahau, Kongbeng, dan Telen pada 2023. Sementara pada 2024 sempat jeda, dan kini dilanjutkan kembali di Kecamatan Teluk Pandan.
Editor : Muhammad Ridhuan