KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim) menyoroti kebijakan penggunaan jam tangan pintar Operator Personal Assistant (OPA) di kalangan pekerja tambang.
Perangkat tersebut diketahui digunakan untuk memantau kondisi fisik, tingkat kelelahan, serta kecukupan waktu istirahat karyawan.
Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau menyebut saat ini hanya PT Pama Persada Nusantara (PAMA) yang menerapkan sistem pemantauan berbasis jam OPA di wilayah Kutim.
Penggunaan alat tersebut dinilai perlu dikaji ulang karena belum tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan karyawan.
"Pemakaian Jam OPA harus ditinjau kembali oleh pihak manajemen (PT PAMA). Karena masih banyak alternatif lain yang harus kita cari solusi, karena salah satunya juga (Jam OPA) tidak ada di PKB," ujarnya, Jumat (31/10).
Roma menilai tujuan perusahaan untuk meminimalkan risiko kelelahan (fatigue) memang sejalan dengan aspek keselamatan kerja. Namun, penerapannya harus mempertimbangkan hak privasi pekerja serta kesesuaian dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Roma juga menilai masih banyak alternatif lain yang bisa diterapkan perusahaan untuk mengawasi jam kerja dan kondisi kesehatan karyawan tanpa menimbulkan potensi pelanggaran ketenagakerjaan.
"Setiap perusahaan mungkin punya tujuannya supaya tidak terjadi fatigue. Tetapi menurut saya masih banyak di luar jam OPA yang bisa kita terapkan untuk menghindari fatigue," jelasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Disnakertrans telah memberikan rekomendasi resmi kepada perusahaan untuk meninjau kembali kebijakan penggunaan jam OPA.
Roma juga menyebut pihaknya telah meminta agar pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebijakan ini dapat dipekerjakan kembali. "Ditinjau kembali dan dipekerjakan kembali karyawan tersebut," tegas Roma.
Sementara itu, pihak PT PAMA hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait penggunaan jam OPA dan rekomendasi yang dikeluarkan Disnakertrans Kutim. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo