SANGATTA – Realisasi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2025 masih berada di level menengah. Berdasarkan data hingga akhir triwulan III, tingkat serapan anggaran tercatat sekitar 45 hingga 46 persen.
Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim, Noviari Noor, menjelaskan capaian tersebut masih tergolong papan tengah. “Tidak terlalu rendah, tapi juga belum tinggi. Masih di papan tengah,” ungkapnya.
Meski begitu, ia optimistis serapan akan meningkat tajam pada triwulan IV. Biasanya, setelah anggaran perubahan diketok dan dijalankan, percepatan realisasi akan terjadi di penghujung tahun.
“Biasanya, kabupaten itu setelah anggaran perubahan ini diketok dan dijalankan, itu akan cepat. Seperti tahun-tahun lalu bisa menyerap sampai 80 persen,” jelasnya.
Menurutnya, anggaran perubahan tahun ini telah mulai dijalankan dan kini memasuki tahap penandatanganan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia menegaskan, pemerintah daerah berupaya agar tidak ada kegiatan yang menimbulkan utang atau beban keuangan di tahun anggaran berikutnya.
“Itu sebenarnya yang kita hindar untuk kegiatan-kegiatan yang menimbulkan hutang. Jadi itu akan menjadi beban APBD kita tahun depan. Jadi diupayakan ini bisa dilaksakan sesuai dengan akhir masa pengerjaan tahun anggaran,” tegasnya.
Terkait keterlambatan pelaksanaan anggaran tahun ini, ia menyebut hal itu merupakan imbas dari masa transisi pemerintahan daerah. “Tahun 2025 ini kami sebut masa transisi. Ada proses pergantian kepala daerah, efisiensi anggaran, sampai penyesuaian program yang semuanya memakan waktu,” terangnya.
Sejak awal tahun kata Noviari, pemerintah daerah telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menginstruksikan efisiensi anggaran. Langkah itu diikuti dengan pergeseran dan reduksi belanja, yang berdampak pada keterlambatan penyusunan kegiatan.
“Jadi itu diawali dari efisiensi, terus akhirnya tertunda sampai penyusunan tahun anggaran 2025,” ujarnya.
Disebutkan Noviari bahwa dalam audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP), pemerintah Kutim telah menjelaskan kondisi tersebut.
“Mereka (KPK) memahami kondisi itu. Kami sampaikan, sudah sejak awal ada surat kemendagri untuk efisiensi. Dengan efisiensi ada reduksi anggaran, menyesuaikan melalui pergeseran,” tambahnya. Ia berharap, pada tahun anggaran 2026, proses perencanaan dan pelaksanaan bisa kembali normal. (*)
Editor : Sukri Sikki