Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pemkab Kutim Bentuk Satgas Pengawasan Investasi, Awasi Zonasi dan Perizinan Usaha

Jufriadi • Kamis, 6 November 2025 | 18:27 WIB

 

Pejabat Fungsional Ahli Madya Penata Perizinan DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad.
Pejabat Fungsional Ahli Madya Penata Perizinan DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad.
 

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pembinaan Investasi lintas sektor.

Satgas ini dibentuk untuk memperkuat pengawasan perizinan, menertibkan tata ruang investasi, serta mendorong iklim usaha yang tertib dan berkelanjutan di daerah.

Pejabat Fungsional Ahli Madya Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Saiful Ahmad, mengatakan Satgas tersebut akan melibatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Satgas ini memang dibentuk pemerintah meliputi lintas sektor, semua SKPD dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan sekaligus juga melakukan tata kelola baik sumber daya maupun pola zonasi,” jelas Saiful, Kamis (16/11).

Ia menuturkan, salah satu tujuan utama pembentukan Satgas adalah mencegah masyarakat atau pelaku usaha mengalami kerugian akibat pembangunan di zona yang tidak sesuai peruntukannya sebagai dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Saya kira jangan sampai masyarakat membangun, sementara setelah melakukan perizinan ternyata itu adalah bukan zona perumahan tapi zona hijau. Jadi yang rugi pelaku usaha,” terangnya.

Saiful menyebut, Satgas masih dalam tahap usulan dan penyusunan rancangan. Diperkirakan pembentukan dan pelaksanaannya bisa efektif mulai tahun 2026.

“Kami baru usulkan, mudah-mudahan efektifnya nanti di 2026,” ujarnya.

Ia menegaskan, Satgas nantinya akan bekerja secara terpadu dan bersifat supervisi atau pembinaan, bukan represif.

“Kita sifatnya supervisi atau pendampingan. Bukan seperti daerah lain langsung menutup. Saya kira janganlah, karena penting kehadiran pelaku usaha,” tegasnya.

Satgas ini juga akan mencontoh praktik serupa di beberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Makassar, dan Balikpapan yang dinilai berhasil mengatur pola investasi tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Kutim Punya Peluang Ajukan Pinjaman Daerah Rp 2,5 Triliun, DPRD Minta Kajian Matang

Selain sektor properti dan perdagangan, Satgas juga akan mengawasi kegiatan Galian C yang masih ditemukan belum berizin.

“Termasuk Galian C, karena ada penerimaan daerah juga di situ,” ungkapnya.

Saiful menambahkan, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menyinkronkan kewenangan dan pembagian proses perzinan.

“Karena ada kewenangan (provinsi), yang kadang-kadang kami dalam proses di lapangan menemukan yang enggak berizin dan perlu berizin. Karena, hasilnya nanti ada bagi hasil ke daerah. Jadi kita keroyokilah semuanya,” tutupnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#investasi #DPMPTSP Kutim #kutai timur #satuan tugas