Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Bupati Kutin Soroti Rendahnya Kepatuhan Pajak Usaha Sarang Burung Walet

Jufriadi • Kamis, 6 November 2025 | 20:54 WIB

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dalam sesi wawancara dengan awak media. (JUFRIADI/KP)
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dalam sesi wawancara dengan awak media. (JUFRIADI/KP)

SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman menyoroti rendahnya jumlah pelaku usaha sarang burung walet yang tercatat membayar pajak daerah. Menurutnya, dari ratusan bangunan walet yang tersebar di hampir seluruh kecamatan, hanya 44 wajib pajak yang tercatat melakukan pembayaran pajak secara online.

“Padahal kalau dilihat, itu banyak. Dimana-mana ada sarang walet. Apakah waletnya memang enggak lagi bertelur? Nah, ini yang saya tidak paham,” ujar Ardiansyah usai menghadiri kegiatan Gebyar dan Reward Pajak Daerah Tahun 2025, Kamis (6/11).

Menurutnya, sarang burung walet merupakan salah satu potensi besar yang bisa menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim. Karena itu, ia meminta agar dilakukan penelusuran lapangan hingga ke pelosok untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Mungkin ini perlu digali lagi, kalau bisa harus ada tim yang memang menelusuri sampai ke pelosok-pelosok. Semua kecamatan di Kutim ini ada gedung-gedung walet. Perlu di cek kembali kemampuan dan ketaatan mereka untuk bayar pajak,” tegasnya.

Baca Juga: Pemkab Kutim Bentuk Satgas Pengawasan Investasi, Awasi Zonasi dan Perizinan Usaha

Ia juga mengingatkan, pajak daerah merupakan salah satu indikator utama dalam menilai pembangunan. Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Syafur menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan langkah untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak sarang burung walet.

“Jadi memang nanti kedepan semua jenis pajak akan kita pelajari kembali, datanya kita mutakhirkan kembali. Sehingga kita punya data yang terukur dan falid untuk kita melakukan penagihan,” ujarnya.

Ia menyebut, tim terpadu akan dibentuk guna memperkuat pendataan dan penagihan di lapangan. “Kita akan lakukan penagihan dengan tim terpadu nantinya agar lebih optimal,” terangnya.

Syafur juga memastikan bahwa dasar hukum pungutan pajak walet sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 adalah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Sudah ada perdanya. Perda nomor 1 Tahun 2024. Saya kira semua daerah juga punya,” tutupnya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#sarang burung walet #Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman #pajak usaha