Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

APBD Kutim Diproyeksi Turun Jadi Rp 4,8 Triliun: Sekkab Upayakan TPP ASN Tidak Ikut Terpangkas

Jufriadi • Jumat, 7 November 2025 | 13:04 WIB

 

Sekkab Kutim, Rizali Hadi.   
Sekkab Kutim, Rizali Hadi.  

SANGATTA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) diproyeksikan mengalami penurunan signifikan pada tahun 2026. Nilainya diperkirakan hanya mencapai sekitar Rp4,8 triliun, atau hampir separuh dari APBD tahun 2025 yang berada di kisaran Rp 9,8 triliun.

Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak pada sejumlah pos belanja, terutama Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Rizali Hadi memastikan pihaknya tengah mencari formula agar penurunan APBD tidak otomatis menurunkan tunjangan ASN tersebut.

“Ketika APBD kita turun, artinya belanja kita, persentasenya jadi naik. Sementara kita dibatasi oleh aturan belanja pegawai tidak melebihi 30 persen. Saya masih mikir bagaimana caranya kita mempertahankan TPP itu tidak turun,” jelas Rizali yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutim, Jumat (7/11).

Ia menegaskan, TPP selama ini menjadi salah satu komponen penting dalam menjaga daya beli masyarakat, khususnya di Sangatta, yang sebagian besar warganya merupakan ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Itu yang kita khawatirkan dampak ekonominya bagi masyarakat. Karena daya beli khususnya di sangatta ini sebagian besar juga dari ASN, PNS maupun P3K,” terangnya.

Menurut Rizali, pengalaman tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa setiap kali kegiatan pemerintahan tertahan, baik proyek maupun program perangkat daerah, aktivitas ekonomi masyarakat ikut melambat.

Karena itu, ia berupaya mencari langkah agar penyesuaian belanja pegawai bisa dilakukan tanpa memangkas terlalu besar pendapatan ASN. “Saya akan tetap masih berupaya bagaimana TPP ini, kalaupun turun tetapi tidak terlalu jauh,” tegasnya.

Ia menambahkan, secara regulasi batas maksimal belanja pegawai adalah 30 persen dari total APBD, termasuk di dalamnya komponen TPP. Besaran ini sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah yang juga dipengaruhi oleh pendapatan asli daerah (PAD) dan transfer pusat. (*)

Editor : Sukri Sikki
#asn #anggaran #apbd #Rizali Hadi #pemkab kutim