Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Belasan Kasus Curanmor Terungkap di Kutim, Tiga Pelaku Masih di Bawah Umur

Jufriadi • Jumat, 7 November 2025 | 18:47 WIB

 

Konferensi pers Polres Kutim terkait pengungkapan 13 kasus curanmor dalam Operasi Jaran 2025, digelar di Mapolres Kutim, Jumat (7/11).
Konferensi pers Polres Kutim terkait pengungkapan 13 kasus curanmor dalam Operasi Jaran 2025, digelar di Mapolres Kutim, Jumat (7/11).
 

SANGATTA – Sebanyak 15 pelaku berhasil diamankan jajaran Polres Kutai Timur (Kutim) dalam Operasi Jaran 2025. Mereka terlibat dalam 13 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di berbagai wilayah Kutim.

“Kami berhasil mengungkap 13 laporan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan total tersangka 15 orang yang berhasil kami amankan. Untuk rincian tersangka, laki-laki dewasanya ada 12 orang, kemudian ada anak berhadapan dengan hukum (ABH), tiga orang,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto, saat konferensi pers di Mapolres Kutim, Jumat (7/11).

Menurut Fauzan, kasus pencurian tersebut tersebar di beberapa wilayah hukum Polres Kutim. Antara lain Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Bengalon, Muara Wahau, Kongbeng, Sangkulirang dan Rantau Pulung.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 12 unit sepeda motor berbagai merek. Total kerugian ditaksir mencapai Rp240 juta.

Selain itu, Fauzan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memperkuat sistem keamanan kendaraan.

“Gunakan kunci ganda, pasang alarm, hindari parkir di tempat galap dan sepi, dan segera laporkan jika mencurigai adanya tindak kejahatan curanmor. Polres Kutim sudah membuka ruang layanan online nomor 110,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ardian Rahayu Priatna mengungkapkan bahwa tiga dari 15 pelaku yang diamankan merupakan anak di bawah umur dan ternyata residivis kasus serupa.

“Tiga-tiganya merupakan residivis atau mengulang perlakuannya. Yang mana sebelumnya melakukan tindak pidana pencurian dengan kerasan,” ujarnya.

Meski demikian, penanganan hukum terhadap anak tetap dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak.

“Perlakuan hukumnya sama, cuma dalam masa penahanannya lebih singkat daripada pelaku dewasa. Namun tetap kami proses sesuai aturan. Kita juga lakukan pendampingan dari dinas terkait,” terangnya.

Dari hasil penyidikan, seluruh motor hasil curian belum sempat dijual. Beberapa kendaraan justru digunakan sendiri oleh para pelaku, terutama yang masih di bawah umur.

“Untuk ABH, dia mempergunakan sendiri kendaraan bermotor ini untuk kesenangannya karena merasa sudah bisa mengendarai motor. Jadi dia membeli motor tapi tidak mampu,” tambah Ardian.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Kutim juga menyerahkan dua unit sepeda motor kepada pemiliknya secara pinjam pakai. Langkah ini, kata Ardian, merupakan bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat tanpa mengganggu proses hukum tanpa dipungut biaya.

“Apabila ada personil kepolisian khususnya di Kutai Timur yang meminta uang ataupun memungut biaya terkait dengan pinjam pakai kendaraan barang bukti, serta perdamaian, segera sampaikan kepada saya ataupun kepada Bapak Kapolres dan personil lainnya” tegasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#Operasi Jaran 2025 #curanmor #polres kutim