SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri data profit sharing yang diterima daerah. Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah jumlah yang diterima Kutim sudah sesuai dengan ketentuan.
Anggota DPRD Kutim, Ramadhani, menyebut profit sharing Kutim mengalami tren penurunan. Ia menyebut profit sharing Kutim sempat menyentuh angka hingga Rp 540 miliar pada tahun 2022, namun saat ini menurun menjadi sekitar Rp 80 miliar.
Penurunan ini, kata Ramadhani, terjadi karena fluktuasi harga batu bara. Meskipun jumlah produksi meningkat, keuntungan bisa menurun akibat adanya penjualan ke dalam negeri maupun luar negeri.
"Ternyata ada perhitungan harga, yang mana harganya itu berubah-ubah kalau dijual ke luar negeri 70 persen, 30 persen dalam negeri. Nah itu ada harga yang berubah," ujarnya, Selasa (11/11).
Namun, pemerintah Kutim belum memiliki data detail terkait jumlah sumber daya alam yang dihasilkan dan apakah alokasinya sesuai dengan profit sharing yang diterima daerah. Dengan proyeksi APBD Kutim tahun depan hanya Rp 4,8 triliun, pemerintah daerah dan DPRD sepakat mencari sumber pendapatan lain, terutama dari sektor pajak.
"Kami, mau tidak mau akan membentuk pansus. Karena Kutai Timur dengan anggaran seperti ini, tidak baik-baik saja. Ada langkah yang harus dilakukan. Kita tidak bisa berdiam diri," tegasnya.
Pansus akan mengkaji data terkait pembagian keuntungan dari pusat maupun perusahaan yang beroperasi di Kutim, khususnya sektor pertambangan dan sumber daya alam. Data ini nantinya menjadi argumentasi DPRD kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan profit sharing.
“Kami bukan daerah peminta, kami daerah penghasil," pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan