Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kutim Percepat Transisi dari Tambang ke Ekonomi Kerakyatan, Ini 15 Ranperda yang Masuk Propemperda 2025

Jufriadi • Senin, 24 November 2025 | 19:26 WIB
Kabag Hukum Setkab Kutim Januar Bayu Irawan. (FOTO JUFRIADI/KP)
Kabag Hukum Setkab Kutim Januar Bayu Irawan. (FOTO JUFRIADI/KP)

KALTIMPOST.ID-Pemkab Kutai Timur (Kutim) mengajukan 15 rancangan peraturan daerah (ranperda) ke DPRD untuk dimasukkan ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Seluruh usulan itu disebut sebagai turunan dari visi-misi bupati Kutim untuk mendorong transformasi ekonomi daerah dari sektor pertambangan menuju ekonomi kerakyatan.

Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim Januar Bayu Irawan mengatakan seluruh ranperda tersebut disusun sebagai dasar hukum berbagai kebijakan strategis pemerintah daerah dalam penguatan ekonomi masyarakat.

“Jadi kita tidak lagi bertumpu dengan pertambangan dan lebih ke sektor ekonomi kerakyatan sebagaimana 50 program unggulan bupati,” ujar Januar, Senin (24/11).

Ia menegaskan, Pemkab Kutim tidak ingin lagi bergantung pada sektor tambang. Karena itu, regulasi yang diajukan banyak mengatur peningkatan ekonomi masyarakat, perlindungan lingkungan, serta penguatan sektor produktif lain seperti industri, pertanian, perkebunan, dan investasi.

Januar memastikan 15 usulan ranperda sudah disodorkan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Berikut daftar lengkapnya:

 

  1. Ranperda tentang APBD 2027
  2. Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2025
  3. Ranperda tentang Perubahan APBD 2026
  4. Ranperda tentang Perubahan Perda No. 1/2016 tentang RTRW Kutim 2015–2035
  5. Ranperda tentang Perubahan Perda No. 5/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
  6. Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak
  7. Ranperda tentang Perubahan Perda No. 2/2019 tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
  8. Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh
  9. Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
  10. Ranperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Kutim
  11. Ranperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  12. Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  13. Ranperda tentang Penyelenggaraan Transportasi
  14. Ranperda tentang Pengelolaan Pelabuhan
  15. Ranperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten

 

Januar menambahkan, seluruh ranperda itu akan menjadi acuan besar dalam perencanaan pembangunan Kutim ke depan.

“Yang paling penting dari semua itu, adalah arah kebijakan pimpinan. Kita akan beralih dari pertambangan ke ekonomi kerakyatan,” tutupnya. (rd)

 

JUFRIADI

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #ibu kota nusantara #Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman #kutai timur #Kutai Barat