Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

27 Ranperda Kutim Masuk Propemperda 2026, Banyak Usulan Tertahan Gara-Gara Naskah Akademik Belum Siap

Jufriadi • Rabu, 26 November 2025 | 15:15 WIB

Rapat Paripurna Penandatanganan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kutim tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kutim 2026, Rabu (26/11). (Jufriadi/KP)
Rapat Paripurna Penandatanganan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kutim tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kutim 2026, Rabu (26/11). (Jufriadi/KP)

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kutai Timur (Kutim) menetapkan 27 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan, Rabu (26/11).

Dari jumlah itu, 16 ranperda merupakan usulan Pemkab, sementara 11 lainnya inisiatif DPRD. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, David Rante, menyebut seluruh ranperda yang diajukan memiliki tingkat kepentingan yang sama.

Namun, sejumlah usulan tidak dapat naik ke tahap pembahasan karena syarat dasar belum terpenuhi. “Ada beberapa sebenarnya kita butuhkan, tapi naskah akademiknya belum ada. Itu yang menjadi kendala,” kata David.

Ia menjelaskan bahwa sebelum dibahas, setiap ranperda wajib memiliki kajian yang meliputi aspek sosiologis, yuridis, dan teknokratis. Pada aspek teknokratis inilah banyak usulan tersangkut karena dokumen pendukung belum tersedia.

16 Ranperda Usulan Pemkab yang Masuk Propemperda 2026

1. Pertanggungjawaban APBD Kutim Tahun Anggaran 2025
2. Perubahan APBD Kutim Tahun Anggaran 2026
3. APBD Kutim Tahun Anggaran 2027
4. Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutim 2015–2035
5. Kabupaten Layak Anak
6. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2024–2044
7. Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
8. Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
9. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman
10. Penyertaan Modal Modal pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
11. Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan
12. Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah
13. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
14. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
15. Penyelenggaraan Transportasi
16. Pengelolaan Pelabuhan

11 Ranperda Inisiatif DPRD Kutim
1. Penyelenggaraan Keolahragaan
2. Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
3. Kepemudaan
4. Perlindungan Produk Lokal Daerah
5. Fasilitasi Pendidikan Keagamaan Nonformal
6. Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
7. Pengembangan Budaya Literasi
8. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
9. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
10. Pengelolaan Limbah
11. Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah

David mengungkapkan, beberapa ranperda yang sebelumnya diagendakan pada 2025 belum berhasil dituntaskan. Sesuai aturan, usulan tersebut harus diajukan kembali pada tahun berikutnya. “Ada keolahragaan, ada RTRW, dan ada RPIK yang harus kita ulang pembahasannya tahun depan,” ujarnya.

Menurut David, Raperda RTRW menjadi salah satu pembahasan paling berat. Penyusunan tata ruang harus memastikan seluruh sektor pembangunan terakomodasi dengan tepat. “Misalnya, sektor pertanian sudah terakomodir. Tapi ternyata ada sektor penunjang dari itu yang harus terakomodir,” terangnya.

David menambahkan, anggaran penyusunan ranperda melekat pada masing-masing SKPD, sementara ranperda inisiatif DPRD disiapkan melalui Sekretariat DPRD. "Sudah kita bicarakan supaya disiapkan pembahasannya. Itu sudah dikomunikasikan dengan sekretariat DPRD," tutupnya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#dprd kutai timur #Naskah Akademik #Propemperda #raperda #Pemkab Kutai Timur