SANGATTA - Lonjakan pengungkapan kasus narkotika di Kutai Timur (Kutim) sepanjang 2025 memunculkan gambaran baru. Peredaran sabu tidak hanya menyasar kawasan padat penduduk, tetapi juga merangsek hingga wilayah-wilayah terpencil.
Catatan Polres Kutim menunjukkan total sitaan sabu mencapai 2.284,78 gram, sekaligus menegaskan bahwa seluruh kecamatan masih berada dalam zona rawan.
Tekanan peredaran narkoba yang merata itu diakui Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto.
Ia mengungkapkan, setahun terakhir pihaknya menangani ratusan laporan dan ratusan tersangka. Selain sabu, polisi juga turut mengamankan 1.022 butir obat atau pil Y.
“Dalam periode satu tahun ini, kita sudah menginput sebanyak 244 laporan dengan total 293 tersangka,” jelasnya.
Polres Kutim juga mencatat intensitas kasus yang tetap tinggi pada November 2025. Dalam rentang 1–30 November, jajaran Satresnarkoba dan polsek-polsek mengungkap 17 kasus, mengamankan 24 tersangka, serta menyita 179,18 gram sabu.
Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp 268,77 juta, dan diperkirakan 896 jiwa berhasil terhindar dari potensi penyalahgunaan.
Namun yang menjadi sorotan bukan sekadar jumlah barang bukti. Pengungkapan kasus di kawasan yang sulit dijangkau memperkuat dugaan bahwa jaringan peredaran gelap telah memperluas rute distribusi.
“Tidak ada satu kecamatan pun yang benar-benar terbebas dari peredaran narkotika. Yang terbaru, kami mengungkap kasus di Pengadan dan Sandaran, yang notabenenya merupakan wilayah yang sulit dijangkau,” ungkap Erwin.
Kenyataannya, dua wilayah itu berada jauh dari pusat keramaian, namun tetap menjadi target pergerakan bandar. Sementara itu, Sangatta Utara masih menempati posisi teratas sebagai kecamatan dengan tingkat peredaran paling tinggi.
Di tengah pola penyebaran yang terus meluas, Polres Kutim menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat sebagai elemen pengawasan terdekat.
“Dukungan informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mempercepat langkah penindakan,” kata Erwin. (*)
Editor : Sukri Sikki