SANGATTA – Menjelang akhir tahun, capaian realisasi anggaran Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih jauh dari target. Berdasarkan data pemerintah daerah, realisasi keuangan rata-rata perangkat daerah baru mencapai 51,69 persen, sementara realisasi fisik berada di angka 60,25 persen.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, mengakui kondisi tersebut berpotensi memunculkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). “Pasti ada. Dari angka segitu pasti ada SiLPA. Tinggal banyak sedikitnya saja yang belum tahu,” ujarnya, Kamis (11/12).
Meski realisasi masih rendah, Mahyunadi tetap menargetkan capaian hingga 90 persen pada akhir tahun. Ia menyebut mayoritas pekerjaan fisik sebenarnya sudah berjalan di lapangan dan kini tinggal proses pembayaran.
“Optimis 90 persen. Kan tinggal bayar saja. Fisik itu secara serentak dikerjakan semuanya,” katanya. Mahyunadi menegaskan lambatnya realisasi anggaran kali ini bukan disebabkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga: Survei KPK Sebut Kutim Jadi Daerah Paling Rentan Korupsi, Begini Komentar Bupati Ardiansyah Sulaiman
Ia menyebut persoalannya berawal dari keterlambatan pembahasan APBD 2025. “Sebenarnya salahnya bukan di OPD. Salahnya di pembahasan anggaran terlambat disahkan,” tegasnya.
Menurutnya, jika tahapan penyusunan APBD mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pedoman penyusunan APBD agar pengawasan dan pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lebih teratur.
“Kalau tepat waktu, pengawasan lebih gampang. Sekarang ini karena serentak, pengawasannya susah,” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa proyek tahun anggaran 2026 sebenarnya sudah bisa mulai dilaksanakan setelah penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Sejak ditandatangani kesepakatan KUA-PPAS, proyek sudah bisa dilaksanakan. Termasuk fisik,” ucapnya. Namun, Mahyunadi menegaskan percepatan ini hanya berlaku untuk kegiatan yang sudah memiliki rencana sejak tahun sebelumnya. Proyek baru tetap harus melalui proses Dokumen Pelaksanaan Anggara (DPA) sebelum bisa dibayarkan.
“Bisa dilaksanakan tapi belum bisa dibayar. Pembayaran tetap menunggu DPA,” jelasnya. Mahyunadi berharap disiplin perencanaan dan percepatan pelaksanaan dapat memperbaiki kinerja anggaran tahun depan, sehingga persoalan lambatnya realisasi tidak lagi terulang.
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutim, Noviari Noor, menyampaikan pemerintah telah menetapkan target dan instruksi. Pekerjaan fisik dan konsultansi selesai paling lambat 22 Desember 2025.
Ia mengingatkan bahwa memasuki akhir tahun anggaran, penyelesaian kegiatan harus dilakukan lebih disiplin. “Jika hingga batas waktu tersebut pekerjaan belum tuntas, pembayaran wajib dilakukan sesuai progres fisik atau final quantity, serta tidak diperkenankan adanya penambahan waktu melalui addendum kontrak maupun pemberian kesempatan,” tegasnya.
Noviari juga menekankan agar tidak ada lagi paket kegiatan yang tidak terbayarkan (terutang) seperti yang terjadi pada 2023 dan 2024. Ia mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel.
Ia menegaskan bahwa dengan disiplin dan transparansi, Kutim berpeluang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025. “Harapannya, melalui kerja keras dan komitmen bersama, Kutim dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPD Tahun 2025 dari BPK RI,” ujarnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki