KALTIMPOST.ID, SANGATTA - Meski telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) penerapan restorative justice dengan kejaksaan, Pemerintah Kutai Timur (Kutim) belum langsung menerapkan sanksi sosial bagi pelanggaran ringan.
Daerah masih menunggu kejelasan bentuk sanksi serta kesiapan fasilitas pendukungnya.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menjelaskan MoU restorative justice ini merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
Aturan itu memungkinkan penyelesaian perkara ringan melalui pendekatan pemulihan, termasuk pidana sosial.
“Restorative Justice itu merupakan bagian dari pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban dan masyarakat lain,” ujarnya.
Namun demikian, implementasi di daerah belum bisa dilakukan secara langsung. Ardiansyah menekankan bahwa pemerintah daerah masih menunggu pedoman teknis dari aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan dan lembaga peradilan.
“Secara khusus memang terjemahannya kita juga masih menunggu dari para praktisi hukum, seperti kejaksaan ya kemudian juga kehakiman. Karena di lapangan kita harus memahami secara bersama-sama,” ucapnya.
Ia menjelaskan, MoU restorative justice tidak hanya dilakukan di Kutim, tetapi juga ditandatangani secara nasional oleh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia bersama kejaksaan.
“Makanya kemarin Gubernur, Bupati, Walikota se-Indonesia itu sudah melakukan MOU dengan pihak kejaksaan,” terangnya.
Khusus di Kutim, Ardiansyah menegaskan bahwa penerapan sanksi sosial masih belum memungkinkan karena daerah belum menyiapkan ruang dan sarana pendukungnya.
“Misalnya, dari pengadilan itu sudah diputuskan si A itu ternyata pidana sangat ringan. Maka ruangnya harus diberikan, seperti apa bentuk kerja sosialnya ,” katanya.
Sebagai ilustrasi, ia menyebut sejumlah bentuk pidana sosial yang berpotensi diterapkan ke depan, mulai dari kerja sosial hingga pelatihan keterampilan.
“Apakah yang membajak sawah, menyapu jalanan, menyapu rumah ibadah, membersihkan sungai, atau ada juga pekerja sosial dalam bentuk pelatihan keterampilan,” tutupnya. (*)