SANGATTA - Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) kembali meresahkan warga Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Seorang terduga pelaku berinisial AA, berhasil diamankan polisi setelah melakukan pencurian di dua lokasi berbeda.
Pelaku ditangkap Tim Enggang Sangsaka Unit Reskrim Polsek Sangkulirang pada Sabtu (13/12) sekitar pukul 06.10 Wita di Jalan R.A Kartini, RT 005, Desa Benua Baru Ulu. Kapolsek Sangkulirang, IPTU Erik Bastian, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga terkait hilangnya uang di rumah korban, Sukarjo, yang berada di Jalan Panglima Batur, RT 011, Desa Benua Baru Ulu.
“Korban awalnya curiga karena posisi barang di dalam rumah berubah. Setelah dicek, uang di dalam tas sudah tidak ada. Dari rekaman CCTV terlihat seorang pria masuk ke pekarangan rumah pada dini hari,” ujar IPTU Erik, Senin (15/12).
Baca Juga: MoU Sudah Ada, Sanksi Sosial dalam Restorative Justice di Kutim Belum Berlaku
Dari hasil penyelidikan, IPTU Erik mengungkapkan terduga pelaku diketahui beraksi di dua tempat kejadian perkara dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta. Uang hasil kejahatan itu sebagian digunakan untuk berjudi online, sementara sisanya dihabiskan untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku melakukan pencurian pada malam hari dengan menyasar rumah dan pertokoan yang dianggap sepi. Total ada dua tempat kejadian perkara di wilayah Sangkulirang,” jelasnya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tas hitam, pakaian yang digunakan terduga pelaku saat beraksi, uang tunai Rp900 ribu hasil kejahatan, serta rekaman CCTV.
Baca Juga: Batu Ampar Kutim Dilanda Banjir, Puluhan Rumah Terendam
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp18 juta. Sementara dari pengakuan terduga pelaku, uang hasil pencurian digunakan untuk berjudi online, berfoya-foya di tempat hiburan, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas IPTU Erik.
IPTU Erik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang Nataru, dengan memastikan pintu dan jendela rumah terkunci serta memasang pengamanan tambahan seperti CCTV. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki