Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Hasil SPI KPK 2025, Kutim Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Anggota Dewan Minta Jadi Bahan Evaluasi

Jufriadi • Senin, 15 Desember 2025 | 20:26 WIB
Anggota DPRD Kutim Aldriansyah
Anggota DPRD Kutim Aldriansyah

KALTIMPOST.ID-Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada momentum Hari Antikorupsi Sedunia 2025 kembali menempatkan Kutai Timur (Kutim) pada posisi terbawah di Kaltim.

Skor SPI Kutim tercatat sebesar 66,36, yang menempatkan daerah ini dalam kategori rentan korupsi berdasarkan klasifikasi KPK, sekaligus menjadi yang terendah di antara kabupaten/kota di Kaltim.

Menanggapi hasil survei tersebut, anggota DPRD Kutim Aldriansyah meminta agar temuan KPK tidak disikapi sebagai label atau vonis, melainkan sebagai bahan evaluasi bersama.

“Hasil survei KPK yang kemarin beredar di media sosial itu seharusnya kita sikapi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan bersama. Bukan sebagai label, bukan juga sebagai vonis. Survei ini pada dasarnya menjadi alarm dini,” ujarnya, Senin (15/12).

Ia menekankan bahwa hasil SPI KPK harus menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan di Kutim untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.

“Itu alarm dini bagi seluruh pemangku kepentingan di Kutim agar semakin memperkuat sistem pengawasan, transparansi, maupun pelayanan publik,” jelasnya.

Menurutnya, upaya perbaikan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah semata, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh unsur, termasuk DPRD dan masyarakat.

“Entah itu dari sisi pemerintah daerah, DPRD, maupun masyarakat, semuanya harus membangun kolaborasi yang baik agar tata kelola pemerintahan ke depan semakin bersih dan semakin berintegritas,” katanya.

Ia berharap hasil SPI KPK tersebut dapat menjadi momentum perbaikan berkelanjutan, bukan sekadar polemik tahunan yang berlalu tanpa tindak lanjut nyata.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyebut Inspektorat Kutim telah memberikan arahan terkait penguatan sistem pengawasan internal di setiap perangkat daerah.

‎Menurutnya, peningkatan integritas bukan hanya tanggung jawab satu instansi, tetapi seluruh struktur organisasi perangkat daerah (OPD).

‎“Karena SPI itu menyangkut pengawasan internal masing-masing OPD. Semua kepala OPD wajib memberikan arahan kepada seluruh anggotanya. Kepada bidang-bidang dan sebagainya. Semua itu wajib,” tegasnya. (rd)

 

JUFRIADI

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #ibu kota nusantara #Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman #kutai timur #Kutai Barat