Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kejaksaan Negeri Kutai Tumur Raih Predikat WBK 2025 dari KemenPAN-RB

Jufriadi • Kamis, 18 Desember 2025 | 12:16 WIB

 

Kajari Kutim, Reopan Saragih (kanan) dan Kasi Tindak Pidana Khusus, Michael Anthonius Firman Tambunan usai menerima penghargaan WBK dari KemenPAN-RB di Gedung Kejaksaan Agung RI, Rabu (17/12/2025).   
Kajari Kutim, Reopan Saragih (kanan) dan Kasi Tindak Pidana Khusus, Michael Anthonius Firman Tambunan usai menerima penghargaan WBK dari KemenPAN-RB di Gedung Kejaksaan Agung RI, Rabu (17/12/2025).  
 

SANGATTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025. Predikat tersebut diberikan atas penilaian pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kejari Kutim.

Penghargaan WBK diterima Kepala Kejari Kutim Reopan Saragih, dalam penyerahan piagam yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), di Gedung Kejaksaan Agung RI Rabu (17/12/2025).

Reopan menyatakan, predikat tersebut merupakan hasil kerja seluruh jajaran. “Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kutai Timur yang secara konsisten membangun budaya kerja berintegritas, transparan, dan akuntabel dalam setiap pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pelayanan publik,” ujar Reopan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/12).

Pemberian predikat WBK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025 yang menitikberatkan pada pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, kata Reopan pelaksanaan Zona Integritas juga berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.

Penilaian mencakup manajemen perubahan, penataan tata laksana, sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Reopan menegaskan sebagai lembaga penegak hukum, Kejari Kutim menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, Kejari Kutim melakukan pembenahan internal, antara lain penguatan pengawasan, pengendalian gratifikasi, pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Reopan Saragih menyebut predikat WBK bukan tujuan akhir. “Kami akan terus memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Kutai Timur akan mempertahankan capaian tersebut. “Ke depan, kami berkomitmen untuk mempertahankan predikat WBK yang telah diraih serta terus melakukan inovasi dan perbaikan berkelanjutan guna mewujudkan Kejaksaan Negeri Kutai Timur sebagai institusi penegak hukum yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#wbk #kejaksaan agung #kejari kutim #kemenpan rb