Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Biadab! Pria Paruh Baya di Kutim Cabuli Bocah 5 Tahun Dalam Toilet

Jufriadi • Rabu, 31 Desember 2025 | 18:26 WIB

Tersangka J (45) diamankan Polres Kutim lantaran diduga mencabuli bocah 5 tahun di sebuah toilet.
Tersangka J (45) diamankan Polres Kutim lantaran diduga mencabuli bocah 5 tahun di sebuah toilet.
 

SANGATTA – Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali menggegerkan di Kutai Timur (Kutim).

Seorang pria berinisial J berusia 45 tahun diringkus Polres Kutim setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan yang baru berusia 5 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza menjelaskan kejadian memilukan tersebut bermula saat korban sedang asyik bermain "masak-masakan" bersama teman-temannya, Senin (29/12).

Berdasarkan keterangan korban, tersangka tiba-tiba melambaikan tangan untuk memanggilnya. 

Tanpa curiga, korban mendatangi tersangka. Tersangka kemudian menggendong korban masuk ke dalam sebuah ruangan hingga membawanya ke dalam toilet (WC). Di sana, pelaku mengunci pintu dan melancarkan aksi bejatnya. 

"Pelaku melepas pakaian korban, kemudian melakukan tindakan asusila hingga korban menangis kesakitan," jelas AKP Rangga Rabu (31/12). 

Aksi keji tersebut sempat membuat korban mengalami pendarahan. Untuk menutupi perbuatannya, pelaku sempat membentak korban agar diam sebelum akhirnya memandikan dan menyuruh korban keluar dari toilet.

Orang tua korban yang tidak terima atas peristiwa yang menimpa buah hatinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kutim. 

Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa satu lembar kaos lengan pendek warna hitam dan satu lembar celana pendek jeans warna abu-abu milik korban. 

"Dengan adanya respons dari tim kami, dalam kurun waktu kurang lebih tidak sampai dalam satu kali 24 jam. Pelaku telah kami berhasil amankan dengan inisial J dan saat ini dalam proses penyidikan," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka J kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kutim. Ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," tutupnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#pencabulan #kasus asusila #kutai timur #polres kutim