Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Cegah Nikah Siri: Kemenag Kutim Buka Nikah Massal Gratis di Sangatta

Jufriadi • Selasa, 6 Januari 2026 | 12:27 WIB

 

Kepala Kemenag Kutim, Ahmad Barkati.    
Kepala Kemenag Kutim, Ahmad Barkati.  

SANGATTA – Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Timur (Kutim) kembali menyiapkan program pernikahan massal pada 2026. Kali ini, kegiatan tersebut direncanakan berlangsung di wilayah Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, menyasar pasangan yang pernikahannya bemum tercatat secara negara.

Kepala Kemenag Kutim, Ahmad Barkati mengatakan program ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang telah digelar di Kecamatan Teluk Pandan beberapa waktu lalu. Saat itu, 16 pasangan mengikuti pernikahan massal yang difasilitasi pemerintah.

Menurutnya, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum dan sosial, terutama bagi perempuan dan anak. Karena itu, Kemenag mendorong pasangan yang masih menikah siri atau belum terdaftar untuk mengikuti program tersebut.

Ia menjelaskan, ketidakjelasan status pernikahan kerap berdampak pada kondisi psikologis ibu, khususnya saat hamil. Situasi tersebut, kata dia, juga berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak setelah lahir.

“Ketika tidak ada kepastian hukum, ibu bisa mengalami tekanan psikis. Ini bisa berdampak ke anak, termasuk risiko stunting,” jelasnya, Selasa (6/1).

Selain itu, pernikahan yang tidak tercatat juga berpengaruh pada status administrasi anak, terutama terkait pencatatan nasab. Dalam banyak kasus kata Barkati, anak hanya tercatat memiliki hubungan hukum dengan ibu, yang kemudian memunculkan stigma negatif di lingkungan sosial.

“Anak bisa menjadi korban, mulai dari urusan administrasi sampai tekanan sosial,” katanya.

Barkati menambahkan, persoalan lain juga muncul ketika terjadi perceraian. Tanpa dokumen pernikahan yang sah, pembagian harta maupun hak-hak lainnya menjadi sulit diproses secara hukum.

Terkait pelaksanaan nikah massal di Sangatta, ia menyebut jadwal belum ditetapkan. Kemenag masih menunggu jumlah pasangan yang mendaftar. Begitu kuota dianggap cukup, kegiatan akan segera digelar.

“Tidak ada tanggal khusus. Kalau sudah ada 10 atau 20 pasangan yang siap, langsung kita laksanakan,” terangnya.

Selain melalui nikah massal, masyarakat juga dapat menikah secara individual di Kantor Urusan Agama (KUA). Barkati menegaskan, pernikahan yang dilangsungkan di kantor pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya.

“Kalau nikahnya di Kantor KUA, itu gratis. Kalau ada yang minta biaya, laporkan pada kami,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#pernikahan massal #kemenag #sangatta utara #kutai timur