KALTIMPOST.ID-Pemkab Kutai Timur (Kutim) menyiapkan program sertifikasi tanah berbasis keluarga melalui skema 1 kepala keluarga (KK) 1 sertifikat tanah.
Program tersebut direncanakan mulai berjalan pada 2026 dan dilaksanakan secara bertahap hingga 2029.
Program itu merupakan salah satu dari 50 program unggulan Bupati Kutim yang menyasar masyarakat yang telah menguasai tanah di kawasan area penggunaan lain (APL) namun belum memiliki sertifikat.
Asisten I Bidang Kesejahteraan Masyarakat Sekkab Kutim Trisno mengatakan kebijakan tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi masyarakat.
Menurutnya, kepemilikan sertifikat diharapkan dapat membuka akses masyarakat terhadap pengembangan ekonomi, tanpa dimaknai sebagai dorongan untuk berutang.
Trisno menegaskan, sertifikat tanah yang dimiliki masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai modal ketika berada dalam kondisi mendesak, karena sudah memiliki legalitas atas tanah yang dikuasai.
“Sertifikat itu bukan hanya berkaitan dengan kepastian hukum atas penguasaan (tanah), tetapi juga bisa difungsikan sebagai alat agunan di bank,” ujarnya, Selasa (27/1).
Secara teknis, pelaksanaan program 1 KK 1 sertifikat tanah disebut memiliki kemiripan dengan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang selama ini dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Perbedaannya, pendanaan program ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim.
Sementara itu, jumlah sertifikat yang akan diterbitkan melalui program tersebut masih belum ditetapkan. Pemerintah daerah masih menunggu hasil koordinasi lintas instansi.
“Kami belum punya data, akan segera dikoordinasikan dengan Dinas Pertanahan, Disdukcapil, termasuk BPN,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala BPN Kutim Akhmad Saparuddin menilai program 1 KK 1 sertifikat tanah sebagai inisiatif baru dalam pelayanan pertanahan.
Ia menyebut, program tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah daerah dan BPN.
“Belum ada sebelumnya terjadi terkait pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap menggunakan APBD,” jelasnya.
Karena bersifat baru, pelaksanaannya disiapkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan pada kemudian hari.
“Tahapan selanjutnya kami akan melakukan PKS (perjanjian kerja sama). Tim dalam PKS itu akan membahas lebih rinci dan detail,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pertemuan antara BPN dan Pemkab Kutim, program 1 KK 1 sertifikat tanah direncanakan mendapat dukungan anggaran sebesar Rp 5 miliar.
Sebagai pembanding, pada 2026 BPN Kutim juga akan menerbitkan 2.950 sertifikat tanah melalui program PTSL.
Program tersebut berjalan terpisah dari skema 1 KK 1 sertifikat tanah yang tengah disiapkan pemerintah daerah. (rd)
JUFRIADI
Editor : Romdani.