SANGATTA – Sengketa lahan antara petani dan perusahaan kembali muncul di Kecamatan Karangan, Kutai Timur (Kutim). Persoalan kali ini berkaitan dengan klaim atas bidang tanah sekitar 1.200 hektare yang berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bima Agri Sawit BAS. Konflik itu telah berlangsung lama dan belum menemukan titik temu.
Perselisihan ini melibatkan 11 kelompok tani yang menyatakan memiliki penguasaan atas sebagian lahan yang saat ini masuk dalam area konsesi perusahaan. Kondisi ini menimbulkan tumpang tindih klaim yang hingga kini belum terselesaikan, meskipun sudah berlangsung hampir satu dekade.
Situasi tersebut menjadi agenda pembahasan Komisi C DPRD Kutim. Dalam rapat yang digelar bersama pemerintah daerah dan perwakilan perusahaan, legislatif meminta penjelasan mengenai perkembangan tindak lanjut rekomendasi penyelesaian konflik yang sebelumnya telah diterbitkan.
Ketua Komisi C DPRD Kutim, Ardiansyah mengatakan bahwa pembahasan dilakukan untuk mengurai kembali persoalan tata kelola lahan di kawasan tersebut. Fokusnya adalah memastikan kejelasan data yang selama ini menjadi dasar klaim masing-masing pihak.
“Intinya hari ini pemerintah meminta laporan terkait penyelesaian rekomendasi yang sudah dikeluarkan, dan itu menjadi acuan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” ujarnya, Selasa (3/2).
Ia menambahkan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa lokasi, melainkan berkaitan dengan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengandalkan lahan itu sebagai sumber penghidupan.
“Ini sudah hampir 10 tahun belum selesai. Kita ingin persoalan ini dibuka secara terang, supaya jelas mana hak masyarakat dan mana hak perusahaan,” ucapnya.
Dari pembahasan rapat kata dia, terungkap salah satu hambatan utama terletak pada ketidaksinkronan data penguasaan lahan. Terdapat kasus di mana satu bidang tanah diklaim lebih dari satu kelompok, maupun perbedaan klaim antara masyarakat dan perusahaan pemegang HGU.
“Biasanya masalahnya tumpang tindih penguasaan. Satu bidang lahan bisa diklaim lebih dari satu kelompok, ini yang harus dibuka berdasarkan data,” jelas Ardiansyah.
DPRD menilai, penyelesaian konflik tidak bisa dilakukan tanpa pemetaan yang jelas. Karena itu, Komisi C memberikan waktu tujuh hari kerja kepada perusahaan untuk menyerahkan laporan lengkap mengenai perkembangan penanganan dan kendala yang dihadapi.
“Mereka menyatakan siap dan berjanji dalam tujuh hari kerja akan menyampaikan laporan kepada pemerintah,” kata Ardiansyah.
Sementara itu, Manager CSR PT BAS, Ari Setiawan, menjelaskan bahwa perusahaan sekarang mengelola operasional berdasarkan verifikasi legalitas yang ada, setelah mengambil alih dari pengelola sebelumnya. Ia menyatakan pihak perusahaan akan menyampaikan secara terbuka jika ditemukan data yang tidak sesuai.
“Ketika data legalitas itu tidak sah, kami sampaikan tidak sah. Dan ketika kami digugat di pengadilan, kami ikuti prosesnya karena kami yang digugat,” katanya.
Ia menyebut sejumlah gugatan terkait sengketa lahan telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap karena tidak terpenuhi secara lengkap oleh pihak penggugat.
Terkait perizinan, perusahaan menyampaikan bahwa seluruh dokumen administrasi telah dimiliki dan dinyatakan lengkap. “Untuk izin lokasi dan perizinan lainnya, kami punya. Secara administrasi kami lengkap,” tegasnya.
Perusahaan juga menekankan bahwa pembuktian atas klaim lahan menjadi tanggung jawab pihak masyarakat yang mengajukan tuntutan. “Kalau dari masyarakat, mereka yang wajib membuktikannya ke depan. Dan ini juga bukan seluruh masyarakat, karena ada perwakilan masyarakat lain yang berbeda,” tuturnya. (*)
Editor : Sukri Sikki