KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Keluhan warga Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim), kembali mencuat setelah aktivitas truk pengangkut material perusahaan semen dinilai makin mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Debu beterbangan, risiko kecelakaan, hingga potensi kemacetan menjadi sorotan masyarakat selama empat bulan terakhir.
Di tengah keluhan itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim angkat bicara. Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kutim, Abdul Muis, menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa serta-merta memanfaatkan jalan umum untuk aktivitas operasional tanpa memenuhi syarat teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau terkait boleh atau tidaknya itu, Dishub hanya memberikan rekomendasi teknis berupa Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin),” ujar Muis.
Ia menjelaskan, setiap kegiatan yang berpotensi menambah beban lalu lintas wajib melalui proses kajian Andalalin. Dari kajian itulah ditentukan seberapa besar bangkitan lalu lintas yang ditimbulkan.
“Dalam Andalalin itu ada tiga kategori, yaitu bangkitan tinggi, sedang, dan rendah. Kalau yang di Sekerat, setahu kami masuk kategori bangkitan rendah,” ungkapnya.
Meski masuk kategori rendah, Dishub tetap memberikan daftar rekomendasi yang harus dipatuhi perusahaan. Terutama terkait keselamatan publik dan pengurangan dampak sosial di sepanjang jalur yang dilalui truk angkutan material.
Muis menegaskan peran Dishub tidak mencakup pemberian izin penggunaan jalan. Tugas mereka hanya memastikan aspek teknis lalu lintas terpenuhi, termasuk kelancaran kendaraan, potensi gangguan, dan faktor keselamatan.
Ia merinci, setelah kajian Andalalin dinyatakan layak, barulah perusahaan diarahkan mengajukan permohonan administratif ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim. Mekanismenya mengikuti status jalan yang digunakan, apakah jalan kabupaten, provinsi, atau nasional.
Dishub Kutim, lanjutnya, juga terbiasa menggelar rapat lintas instansi bila persoalan di lapangan dinilai memerlukan penanganan lebih komprehensif. PU, perangkat desa, hingga instansi teknis lain kerap dilibatkan untuk menemukan solusi bersama.
Koordinasi itu, tegasnya, dilakukan untuk memastikan aktivitas usaha perusahaan tidak mengorbankan kenyamanan warga di sekitar jalur operasional.
“Intinya, kami ingin memastikan tidak ada kemacetan, tidak ada gangguan, dan aktivitas warga tetap berjalan normal,” tambahnya.
Ia mengakui bahwa aturan daerah mengenai penataan lalu lintas kegiatan usaha sebenarnya sudah tersedia. Hanya saja, implementasinya menuntut komitmen bersama agar aturan tersebut benar-benar berjalan di lapangan.
“Perda itu sudah ada, tinggal bagaimana pengawasan dan kepatuhan di lapangan yang harus terus kita dorong,” katanya.
Muis pun mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan aspek sosial saat memanfaatkan jalan umum, karena jalur tersebut juga digunakan masyarakat setiap hari.
“Kami berharap pihak perusahaan benar-benar memperhatikan keselamatan dan kenyamanan warga, karena jalan itu bukan milik satu pihak saja,” tutupnya. (*)
Editor : Duito Susanto