SANGATTA - Aktivitas truk pengangkut material milik perusahaan semen yang melintas di jalan umum Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim), mendapat sorotan tajam dari DPRD Kutim. Selain menimbulkan debu, lalu lalang kendaraan berat itu dinilai meningkatkan risiko kecelakaan bagi warga.
Ketua Komisi C DPRD Kutim, Ardiansyah, menegaskan perusahaan tidak diperbolehkan menggunakan jalan kabupaten untuk aktivitas hauling. Ia menilai perusahaan telah melanggar kesepakatan yang sebelumnya dibuat.
“Artinya, itu memang bukan jalan hauling mereka. Sudah ada jalan hauling yang disiapkan. Seharusnya perusahaan tidak boleh lewat jalan umum yang banyak masyarakatnya. Itu sudah disepakati kemarin,” tegas Ardiansyah.
Menurut dia, perusahaan diduga memilih menggunakan jalan umum lantaran proses pembebasan lahan untuk jalur hauling sempat bermasalah. Namun ia menekankan bahwa kendala tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan kepentingan masyarakat.
“Kalau memang bermasalah dengan masyarakat, ya harus diganti rugi. Jangan masyarakat yang dikorbankan. Saya setuju saja kalau jalan itu ditutup untuk mereka,” ujarnya.
Ardiansyah menambahkan, perusahaan juga tidak bisa serta-merta mengajukan izin pinjam pakai jalan kabupaten, karena aturan tidak memperbolehkannya.
“Kalau jalan kabupaten tidak boleh dipakai untuk hauling. Kecuali jalan nasional yang izinnya dari pusat. Tapi untuk jalan kabupaten, tetap tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Ia mencontohkan kasus di Rantau Pulung, di mana perusahaan diberi izin hanya untuk ikut melintas, bukan pinjam pakai. Konsekuensinya, perusahaan wajib memperbaiki jalan jika terjadi kerusakan atau menyediakan akses alternatif bagi masyarakat.
“Kalau hanya ikut melintas, perusahaan harus bertanggung jawab memperbaiki jika ada kerusakan. Atau membuatkan jalan bagi masyarakat,” katanya.
DPRD Kutim kini mendesak Pemkab untuk mengambil langkah tegas agar aktivitas hauling perusahaan semen tersebut tidak lagi menggunakan jalan umum yang menjadi akses utama warga.
Dari informasi yang dihimpun, pemerintah daerah berencana menggelar rapat untuk membahas persoalan ini bersama pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan dan perwakilan masyarakat pada Selasa (10/2) mendatang.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling tersebut. (*)
Editor : Sukri Sikki