KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Anjloknya postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutai Timur (Kutim) dipastikan mulai berdampak pada sektor pendidikan. Salah satu yang ikut terseret adalah tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk para guru, yang berpotensi mengalami penurunan pada 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono, menegaskan bahwa potensi penurunan tersebut bukan disebabkan kebijakan pemerintah daerah untuk mengurangi hak tenaga pendidik.
Situasinya, kata dia, murni karena adanya batasan dalam struktur belanja pegawai di APBD.
“Pemerintah tidak ada niat sedikit pun untuk menurunkan insentif. Tapi aturan yang melarang karena belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen APBD,” tegas Mulyono.
Menurutnya, TPP yang diterima guru masuk dalam kategori belanja pegawai. Regulasi menetapkan bahwa komponen tersebut tidak boleh melampaui 30 persen dari total APBD. Jika proporsi belanja pegawai lebih besar dari batas tersebut, maka pemerintah wajib melakukan koreksi anggaran.
Kondisi ini mulai terasa berat setelah postur APBD Kutim mengalami penyusutan signifikan. Pada 2024, APBD masih berada di angka sekitar Rp 14 triliun. Tahun berikutnya turun menjadi sekitar Rp 9 triliun, dan pada 2026 diperkirakan kembali merosot hingga hanya Rp 5 triliun.
“Kalau belanja pegawai tidak menyesuaikan dengan kondisi APBD yang turun, maka nilainya bisa melampaui batas 30 persen,” jelasnya.
Kondisi fiskal ini menempatkan pemerintah daerah pada dilema. Di satu sisi, kesejahteraan guru menjadi prioritas yang tidak mungkin diabaikan. Namun di sisi lain, pemerintah juga wajib mematuhi ketentuan fiskal yang berlaku secara nasional.
Meski situasi cukup menekan, Mulyono memastikan komitmen Pemkab Kutim untuk tetap menjaga kesejahteraan para guru. Ia menilai, skema yang diterapkan Kutim masih relatif lebih baik dibandingkan beberapa daerah lain yang mengalami persoalan serupa.
Lebih jauh, ia menuturkan bahwa pemerintah siap melakukan penyesuaian ke arah yang lebih baik apabila kondisi fiskal kembali stabil.
“Kalau aturannya sudah memungkinkan, pasti akan kita naikkan kembali,” pungkasnya. (*)
Editor : Duito Susanto