Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Puluhan THM di Kutim Beroperasi Tanpa Izin, DPRD Akan Bentuk Satgas Penertiban

Jufriadi • Selasa, 10 Februari 2026 | 18:44 WIB

DISEGEL: Aparat gabungan saat menyegel THM ilegal berkedok warung di Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur, Kamis (11/9).
DISEGEL: Aparat gabungan saat menyegel THM ilegal berkedok warung di Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur, Kamis (11/9).
 

SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) bakal membentuk satuan tugas (satgas) untuk menertibkan tempat hiburan malam (THM). Langkah ini diambil menyusul maraknya THM yang beroperasi tanpa izin resmi di sejumlah kecamatan.

Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Markus Palinggi, menyebut hingga kini belum ada satu pun THM di Kutim yang mengantongi izin. Berdasarkan data sementara, terdapat sedikitnya 63 titik THM tidak berizin.

Persebarannya cukup merata, masing-masing di Sangatta Utara 11 lokasi, Sangatta Selatan 7 lokasi, Bengalon 16 lokasi, Muara Wahau 18 lokasi, Sangkulirang 3 lokasi, dan Teluk Pandan 8 lokasi.

"Semua tempat hiburan malam di Kutai Timur tidak ada izinnya. Kalau tidak berizin, berarti perlu ditertibkan," ujarnya.

Eddy menambahkan, pembentukan satgas penertiban menjadi penting mengingat dalam waktu dekat akan memasuki bulan Ramadan.

Namun, ia menegaskan bahwa satgas tidak hanya bertugas melakukan penutupan, tetapi juga memberikan pendampingan agar para pelaku usaha dapat taat regulasi, termasuk kesesuaian lokasi usaha dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Menurutnya, penertiban THM juga perlu mempertimbangkan aspek sosial, seperti nasib pekerja yang selama ini menggantungkan penghasilan di tempat tersebut.

Ia mencontohkan kasus sebelumnya, di mana setelah penertiban dilakukan, banyak pekerja THM justru berpindah dan beroperasi di area perkotaan.

"Secara aturan hukum mereka diperbolehkan. Cuman harus diatur tempatnya. Itu yang menjadi persoalan," katanya.

Eddy berharap para pelaku usaha segera mengurus legalitas dan menyesuaikan lokasi usaha agar sesuai dengan peruntukan RTRW.

"Yang jelas kami minta ditindaklanjuti karena itu semua (THM) tidak ada yang berizin," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim, Fatah Hidayat, mengatakan proses penertiban dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kutim Nomor 2 Tahun 2025.

"Pasal 59 di situ ada tahapan-tahapan yang harus kami lalui. Bila tidak kami lakukan, kami bisa mendapat pengajuan praperadilan," tutur Fatah.

Ia menjelaskan bahwa Satpol PP selama ini memilih pendekatan humanis. Namun, apabila batas waktu perbaikan rekomendasi dan imbauan tidak dipatuhi, pihaknya tidak ragu untuk melakukan tindakan tegas hingga penutupan.

"Kami lebih kepada kemanusiaan. Kami mengajak mereka untuk baik. Tapi kalau batas waktu yang sudah kami tentukan dan tahapan sudah kami lalui, kami akan tutup," lanjutnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#dprd kutim #tempat hiburan malam #thm #kutai timur #rtrw #satuan tugas