SANGATTA – Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berkurang selama Ramadan 2026. Pemkab menetapkan total waktu kerja menjadi 32,5 jam per minggu atau lebih sedikit dibanding hari biasa yang mencapai 37,5 jam.
Pengaturan ini mengikuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, sehingga tidak ada lagi surat edaran khusus Ramadan yang diterbitkan setiap tahun.
Kepala Bagian Organisasi Setkab Kutim, Herwin, menyebut aturan jam kerja ASN yang sudah berlaku tetap digunakan karena belum ada perubahan dari pusat.
“Sejak terbit Perpres 21 Tahun 2023, tidak ada lagi edaran tahunan dari Kemenpan-RB. Jadi edaran Bupati yang sudah ada tetap berlaku,” ujarnya, (18/2).
Meski durasi kerja dipangkas, jam masuk pegawai tetap pukul 08.00 WITA. Pemkab menilai waktu tersebut paling memungkinkan setelah mempertimbangkan jarak tempuh pegawai menuju kantor.
“Secara aturan pusat sebenarnya pukul 07.30, namun kami evaluasi menjadi pukul 08.00 karena rata-rata pegawai membutuhkan waktu sekitar 30 menit perjalanan,” jelasnya.
Bagi perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam pulang ditetapkan pukul 15.00 WITA dan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WITA.
Pada instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja disesuaikan di setiap hari agar total durasi tetap memenuhi batas minimal 32,5 jam per minggu. Khusus Jumat, waktu istirahat dimajukan untuk pelaksanaan Salat Jumat.
Unit kerja yang memberikan layanan langsung, seperti fasilitas kesehatan dan satuan pendidikan, tetap menyesuaikan jadwal menurut kebutuhan layanan masing-masing.
Editor : Muhammad Ridhuan