SANGATTA – Sebanyak 82 desa di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum menerima pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap empat. Kondisi ini terjadi karena dana transfer dari pemerintah pusat belum sepenuhnya tersalurkan, sementara nilai hak desa yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp160 miliar.
Pemerintah Kutim memastikan proses pematangan skema pembayaran sedang berlangsung. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Muhammad Basuni mengatakan pembahasan teknis berada di tingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap memenuhi kewajiban fiskal kepada desa.
“Bupati menginginkan kalau dana dari pemerintah pusat segera cair bisa langsung dibayarkan. Tapi ada mekanisme APBD yang harus diikuti,” ujarnya. Ada dua skema yang sedang dikaji. Pertama, pembayaran dicatat sebagai kurang salur. Kedua, dibukukan sebagai utang daerah. Menurut Basuni, kedua opsi tersebut memiliki implikasi administratif dan hukum sehingga perlu diputuskan secara hati-hati.
“Kalau kurang salur berarti harus ada keputusan bupati. Kapannya sedang diformulasikan TAPD,” katanya. Selain ADD tahap empat, pemerintah daerah juga masih menghadapi kendala realisasi bantuan keuangan di 12 desa dengan total 74 rukun tetangga.
Bantuan Rp250 juta per desa tersebut belum terserap dan akan kembali dianggarkan pada 2026. Namun Basuni menyebut nilainya berpotensi disesuaikan. Ia menjelaskan bahwa tekanan fiskal APBD, prioritas belanja, dan keterbatasan ruang anggaran menjadi pertimbangan utama dalam penentuan besaran bantuan ke depan. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki